29.9 C
Semarang
Rabu, 17 September 2025

Proses Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UNNES, Polda Jateng Akan Libatkan LPSK

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan resmi di hadapan media, Selasa (16/9/2025) lalu.

Kabid Humas menegaskan, telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang saat ini tengah intensif melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Kabid Humas.

Ditegaskan, langkah tersebut sebagai sambutan Kepolisian atas komitmen LPSK untuk mengawal proses penanganan perkara ini.

Baca juga:  Juyamin, Pioner Pengusaha Ikan Asap di Desa Wonosari

“Dengan demikian diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menjamin perlindungan hukum bagi keluarga dan saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian telah melakukan olah TKP dengan metode scientific crime investigation, menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D.

Teknologi ini dipakai untuk memetakan secara presisi peristiwa di lokasi kejadian sehingga dapat memberikan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.

“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” tandasnya.

Tak hanya gelar perkara, dalam waktu dekat penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi akan dihadiri oleh pihak eksternal, termasuk LPSK, serta menghadirkan seluruh saksi yang relevan. Langkah ini dilakukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Baca juga:  Antisipasi Kekeringan, PMI Kabupaten Semarang Dropping 375 Ribu Liter Air Bersih

“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bahan transparansi publik,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Kabid Humas juga mengajak semua pihak untuk memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara profesional. Keterlibatan LPSK dalam penanganan perkara ini disebutnya sebagai komitmen Polda Jateng untuk menangani perkara secara profesional. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

Lainnya