27 C
Semarang
Jumat, 2 Januari 2026

Satlantas Polres Kudus Larang Swafoto di Tengah Jalan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS -Satlantas Polres Kudus dengan tegas melarang aksi swafoto di tengah jalan. Kebijakan ini menyusul adanya unggahan foto di media sosial (Medsos), yang menunjukkan beberapa remaja perempuan swafoto sambil tiduran di simpang empat Proliman Kecamatan Kota, Kudus, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan foto yang ada, terdapat empat remaja perempuan dengan memakai helem, terlihat asik berswafoto sambil tiduran di Traffic Light dari arah timur simpang empat Proliman. Foto lain, ada seorang pria tiduran di Simpang Tujuh Kudus, tepatnya dari arah Jalan Dr Remalen Kudus. Dari kedua foto tersebut menunjukkan kondisi jalan memang sangat sepi.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Lantas, AKP Royke Noldy Daren menegaskan, bahwa swafoto di jalan raya dilarang, demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Baca juga:  Betonisasi Jalan TMMD Reguler Buka Akses Ekonomi Kerakyatan

‘’Swafoto di jalan raya itu tidak cuma berbahaya, tapi juga melanggar hukum,’’ jelasnya.

Adapun pelanggaran swafoto di tengah jalan, mengacu Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Disebutkan, bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas sesuai pasal 105.

Kemudian dalam pasal 106 ayat 1 dijelaskan, bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi. Kalau mau berhenti buat selfie di tengah jalan, itu jelas ngelanggar. Soal aksi swafoto itu, orang yang terlibat bisa terkena ancaman pidana.

‘’Sesuai pasal 287 ayat 1, kalau melanggar rambu atau aturan di jalan, bisa kena denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara. Kalau sampai menimbulkan kecelakaan, bisa kena pidana karena dianggap lalai atau menyebabkan kerugian orang lain,’’ paparnya.

Baca juga:  Himatika UMK Latih Digital Marketing Pemuda Padurenan

Pihaknya pun mengimbau, bagi mereka yang ingin membuat konten media sosial, lebih baik mencari spot-spor foto yang mana dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Jangan sampai demi foto bagus, menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan mengganggu aktivitas orang lain di jalan raya.

‘’Nantinya kami akan disampaikan kepada pelajar di Kudus, melalui sosialasasi ke sekolah-sekolah. Kedepannya, kami harapkan tidak ada lagi yang membuat konten swafoto di tengah jalan,’’ tutupnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...