JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Lima pelaku perusakan serta pembakaran paska Demo pada Jumat (29/8/2025) lalu, telah ditangkap polisi. Kelima pelaku tersebut, membakar mobil di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah dan perusakan Pos Patwal Simpang Lima.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi menegaskan, tindakan tegas ini, bentuk dari komitmen aparat untuk menjaga keamanan.
“Ada dua pelaku perusakan yang kami amankan yakni M. Zovan Iskandar (18) dan IRD (17). Mereka yang membakar mobil serta kendaraan bermotor yang terparkir di belakang kantor Pemerintah Provinsi,” ujar Kapolrestabes, pada giat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025) sore.
Sedangkan ketiga pelaku yang merusak pos lantas yakni, masing-masing bernama Rheno Rengga Renegara (27), Andi Valentino (21), dan ARM (18).
Dijelaskan, kejadian bermula ketika adanya massa aksi yang ricuh di depan Mapolda Jateng. Saat terjadi kericuhan, massa di dorong oleh petugas ke tiga arah yakni Simpang Lima, Pleburan dan Taman Indonesia Kaya.
“Dari air mancur massa terbagi tiga kelompok yang menuju ke taman ndonesia kaya dan kemudian merusak pagar pintu masuk DPRD jateng kemudian merusak dan membakar mobil,” jelasnya.
Lanjutnya, massa yang mengarah simpang lima sempat berhadapan dengan petugas namun jumlah yang banyak dan anarkis maka terjadilah massa dan pembakaran di pos lantas tersebut.
“Penangkapan kelima pelaku ini, dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Mereka terlihat jelas bertindak anarkis,” tandasnya.
Atas perbuatanya, kelima pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolrestabes Semarang juga menyampaikan, agar semua pihak menjunjung tinggi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban.
“Kita juga tidak bisa mencegah ataupun memaksa warga masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa sepanjang mereka tertib, damai dan kondusif. Tetapi, ketika mereka melakukan aksi anarkis, melakukan pengrusakan, pembakaran dan tindak pidana lainya, kami akan proses secara hukum,” tegas Kombes Pol M. Syahduddi. (ucl/rit)








