JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang, pada Jumat (19/9) sekira pukul 19.00 WIB malam.
Kedua pelaku melakukan aksinya di parkiran depan warung Burjo Albys, depan pintu masuk kampus 3 UIN JI Prof Dr Hamka Purwoyoso Ngaliyan, Kota Semarang.
AKP Aliet Alphard Kapolsek Ngaliyan menerangkan, ungkap kasus curanmor dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polrestabes Semarang dan Unit Reskrim Poksek Ngaliyan.
“Dua pelaku bernama Achmad Fauzy (32) warga Perum Jatisari Mijen dan Ahmad Isa (20) Perum Bancar Cluster II Tampingan, Boja Kendal. Keduanya kami amankan di rumah masing – masing,” ujarnya, pada ungkap kasus di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (24/9).
Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita polisi yakni dua unit sepeda motor merk Honda vario (H-5979-BF)125 Th 2016 warna Putih dan Yamaha Mio Z (H-5414-AKW) warna merah.
Dijelaskan, bahwa kedua pelaku dalam melancarkan aksinya dengan merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci bentuk Y.
“Kedua pelaku curanmor tersebut bukan residivis. Namun, keduanya juga pernah melakukan curanmor di tempat lain di daerah Boja Kendal. Adapun pengakuan dari pelaku, bahwa hasil dari curanmor tersebut, akan digunakan untuk foya-foya sebelum keduanya kami amankan,” terangnya.
Dalam aksinya, kedua pelaku telah mengincar motor yang akan di curinya, kemudian setelah mendapati situasi aman, keduanya dengan cepat merusak kunci sepeda motor dengan kunci Y. Lalu membawa kabur dari lokasi tempat kejadian perkara.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ucl/rit)