24 C
Semarang
Kamis, 19 Juni 2025

Diduga Terlibat Kekerasan, Polisi Sidik Manager CV. Afantex

JATENGPOS.CO.ID,  KARANGANYAR – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) operasi Aman Candi 2025 Polres Karanganyar sidik terduga pelaku kekerasan yang terjadi di CV. Afantex, Minggu, (18/5). Dugaan kekerasan tersebut terjadi di ruang kerja manager dilakukan W (59) yang merupakan manager produksi CV. Afantex.

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Iptu M. Sulistiawan Abdillah menyampaikan kekerasan terjadi pada Jumat (21/2/2025) di ruang manager CV. Afantex, berawal dari terduga pelaku yang menanyakan kenapa ada salah satu karyawan ada yang menangis kepada korban,

Berawal ketika, terduga pelaku memanggil korban Siti Zadiah (53) yang merupakan karyawan CV. Afantex ke ruang manager untuk mempertanyakan mengapa salah satu karyawan ada yang menangis.

“Setelah korban datang, terjadi percakapan, terduga pelaku menanyakan kenapa salah satu karyawan ada yang menangis, dan dijawab oleh korban tanya saja yang bersangkutan, merasa tidak puas atas jawaban dari korban kemudian terduga pelaku melakukan kekerasan dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, menuangkan air teh ke kepala korban, menampar bibir korban, masih belum puas meluapkan emosi terduga pelaku mengambil air putih dan menyiram kepala korban,” jelas Kasi Humas.

Merasa sudah tidak ada yang dibicarakan lagi, korban inisiatif keluar dari ruang manager, saat berjalan keluar korban mendapat kekerasan kembali dari terduga pelaku berupa pukulan di pipi kanan.

“Masih merasa emosi, terduga pelaku mengejar korban yang hendak keluar dari ruangan dan kemudian memukul dengan tangan kiri mengenai pipi kanan korban dan juga hampir memukul korban dengan kursi, namun ada salah satu karyawan yang berhasil mencegahnya,” imbuh Iptu Sulis

Setelah korban berhasil keluar dari ruang manager, korban bergegas ke rumah sakit untuk mastikan kondisi kesehatannya. Akibat dari kekerasan tersebut, korban sempat memeriksakan diri ke Rumah Sakit Indo Sehat, dan terhadap terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lanjut, Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa hasil pemeriksaan korban dari Rumah Sakit Indo Sehat dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 351 Subsider 352 KUHP tentang penganiayaan

Di akhir penyampaiannya Kasi Humas kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan atau permasalahan dengan kekerasan.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat, jika ada permasalahan atau perselisihan jangan sampai diselesaikan dengan ancaman atau kekerasan, itu bisa berujung hukum, selesaikanlah dengan kepala dingin dengan musyawarah,” pungkas Iptu Sulis. (yas).



Popular

LAINNYA

Terkini