26.3 C
Semarang
Rabu, 16 Juli 2025

Tersangka Pecatan Anggota TNI

JATENGPOS.CO.ID,   KENDAL – Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar turun langsung mengamankan seorang pengemudi mobil yang menyerang petugas Patwal. Pelaku diketahui bernama Budi Hartono (52), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kendal.

Kapolres Kendal menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) pukul 13.30 WIB. Saat hendak kembali ke Mapolres, dirinya bersama beberapa mobil pengawal melihat sebuah mobil berjalan zigzag di jalan Pantura depan Pasar Kendal.

Mobil Patwal yang saat itu mengawal Kapolres berupaya menghentikan mobil tersangka, karena membahayakan pengguna jalan lainnya. Namun, mobil tersangka justru semakin kencang, dan terus dikejar hingga berhasil dihentikan di depan Kantor Satpol PP Kendal, sekitar 500 meter dari Pasar Kendal.

Setelah berhenti, tersangka keluar dari mobil dan menyerang petugas yang masih di dalam mobil.

Baca juga:  Santri Penganiaya Santri Divonis 7 Tahun dan Pelatihan Kerja 6 Bulan

Kapolres bersama petugas lainnya yang berada di belakang langsung turun untuk mengamankan tersangka yang bertindak brutal.

Tersangka sempat memukul petugas dan menarik kaki petugas keluar dari mobil, yang berakibat kaki petugas terkilir. Di dalam mobil tersangka, ternyata ada balita dan segera dibopong oleh Kapolres agar tidak mengalami trauma.

Kapolres Kendal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saat itu tersangka dalam kondisi mabuk. Tersangka juga masih di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

“Terakhir mengonsumsi sabu di rumah pada 5 Juni 2025 pukul 10 pagi. Sebelum mengajak anaknya jalan-jalan menggunakan mobil,” katanya dalam press release di Mapolres Kendal, Selasa (10/6).

Barang bukti yang diamankan di dalam mobil di antaranya pisau dan senjata api. Sementara, barang bukti yang ditemukan di rumahnya yakni berupa alat pengisap sabu.

Baca juga:  Hasil Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Semakin Meningkat

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua UU Darurat, dengan ancaman penjara 10 tahun. Selain itu, juga Pasal 213 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi yang hadir dalam press release menjelaskan, tersangka yang mengaku sebagai anggota Kostrad, ternyata sudah dipecat sejak 2018. Dengan demikian, status tersangka sudah bukan anggota TNI, melainkan sebagai warga sipil.

“Senjata api yang dibawa tersangka juga bukan milik TNI. Mungkin dia beli sendiri,” jelasnya. (akh)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya