29 C
Semarang
Minggu, 1 Februari 2026

Tengah Malam, Polres Sukoharjo Amankan Warga Konsumsi Sabu

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial NRPP alias Nico (22) diringkus saat tengah mengonsumsi sabu di rumahnya di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, pada Rabu (24/9) dini hari.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Saat kami lakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menggunakan sabu di dalam kamar rumahnya,” ungkap AKP Ari Widodo, Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat 1,37 gram, pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, dan gunting.

Baca juga:  Komplotan Begal Beraksi di JLS, Bacok Korban Handphone Dirampas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nico mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ridwan (DPO) dengan harga Rp400.000. Setelah dibeli, sabu itu sebagian dijual kembali kepada rekannya seharga Rp300.000, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, Nico kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba yang sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Ari Widodo.

Polres Sukoharjo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...