31 C
Semarang
Sabtu, 18 Oktober 2025

Tersangka Kasus Korupsi Percada Masih Melenggang, Kejari Disorot

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam menangani kasus dugaan korupsi di perusahaan percetakan daerah, BUMD PD Percada, disorot tajam.

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (Lapaan) RI melontarkan kritik keras karena hingga kini, tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 10,6 miliar tersebut belum juga ditahan.

Ketua Lapaan RI, Dr BRM Kusumo Putro, kembali mendatangi kantor Kejari Sukoharjo pada Kamis (25/9/2025), mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dinilai dapat memunculkan kecurigaan publik mengenai perlakuan istimewa.

Kusumo Putro menekankan pentingnya penahanan tersangka, khususnya dalam kasus korupsi. Penahanan diperlukan untuk mencegah intervensi, penghilangan barang bukti, atau bahkan upaya melarikan diri.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Door To Door di Klaten

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang diistimewakan di mata hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kusumo, ditemui di Kejaksaan Sukoharjo, Kamis (25/09).

Ia mengingatkan bahwa tersangka, berinisial MYL (mantan Direktur PD Percada), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2025—sudah berjalan enam bulan. Keterlambatan ini, menurutnya, merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Sukoharjo.

Lapaan RI juga menyoroti kejanggalan lain: hingga kini, penyitaan aset yang semestinya dilakukan dalam penanganan korupsi belum dilaksanakan oleh Kejari Sukoharjo.

Kusumo Putro mengungkapkan, lambatnya perkembangan kasus ini, bahkan setelah dua kali pergantian Kepala Kejari, selalu dikaitkan dengan alasan tersangka sakit.

“Kami minta tersangka segera ditahan. Jangan mudah percaya kalau tersangka itu sakit. Penyidik Pidsus harus punya keberanian dan tindakan nyata yang tegas,” pintanya.

Baca juga:  Anindya Bakrie Sebut Solo Raya Great Sale 2025 jadi Model Pembangunan Ekonomi Nasional

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus profesional dan konsisten, tidak menjadikan alasan kesehatan sebagai penghalang proses hukum. MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi perniagaan PD Percada kurun waktu 2018-2023.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, belum memberikan tanggapan terkait kritik dan pertanyaan yang disampaikan oleh Lapaan RI.(dea/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...