27 C
Semarang
Rabu, 28 Januari 2026

Eks Kaprodi-Staf Administrasi PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun dan 9 Bulan

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Univeraitas Diponegoro (Undip). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara 3 tahun.

Sedangkan, putusan 9 bulan penjara terhadap terdakwa eks staf Admin PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani dalam perkara sama. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara 1,5 tahun, Rabu (1/10/2025).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Putusan Eks Kepala Program Studi PPDS Anestesi itu dibacakan usai putusan Eks Staf Administrasi, Sri Maryani.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Hakim menyebut, terdakwa bersama Sri Maryani terbukti memanfaatkan kedudukannya sebagai pengelola program studi untuk memaksa mahasiswa membayar iuran Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Besarnya sekitar Rp 80 juta per residen sejak semester 2 ke atas.

“Penerimaan terdakwa mencapai Rp 2,4 miliar,” ungkap Hakim.

Ia menyatakan, Taufik memaksa residen membayar BOP yang disebut digunakan untuk uang pembayaran ujian tulis, ujian nasional, dan ujian akhir. Hal itu dinilai merupakan tindakan yang tidak berdasar dengan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan terdakwa terhadap mahasiswa, sehingga para mahasiswa merasa tidak berdaya dan terpaksa memenuhi permintaan tersebut.

Baca juga:  Alasan Kesehatan, Penahanan Kades Cendono Ditunda

“Adanya relasi kuasa yang disalahkan gunakan oleh terdakwa sebagai Kaprodi Anestesi Undip sehingga korban Aulia Risma Lestari tidak berdaya untuk menolak pungutan biaya BOP,” tuturnya.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan terjangkau. Terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan,” ungkapnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Taufik dengan pidana 3 tahun penjara. Sidang kemudian ditutup setelah pengacara Taufik dan JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan Majelis Hakim.

Kuasa hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma, Yulisman Alim, menyebut vonis terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan di PPDS Anestesi Undip terlalu ringan. Meski demikian, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

“Yang pertama, apa yang kami tuduhkan selama ini, yang kita sajikan, itu tidak dapat dibantah. Dapat dibuktikan fakta-fakta persidangan dengan putusan hari ini. Tidak ada alasan pembenaran, tidak ada alasan pemaaf,” kata Yulisman di PN Semarang, Rabu (1/10/2025)

Menurut dia, keluarga dr Aulia merasa belum puas dengan vonis yang dijatuhkan, yakni 9 bulan penjara untuk Zara Yupita dan Sri Maryani, dan 2 tahun penjara untuk Taufik Eko Nugroho.

“Ini (vonis) menurut kami rendah, dari tuntutan vonisnya ini terlampau rendah. Sehingga kami akan koordinasikan dengan pihak penuntut umum karena tadi penuntut umum menyampaikan masih pikir-pikir menerima atau tidak,” ujar Yulisman.

“Ya tentunya kami dari pihak keluarga kecewa ada, rasa tidak puas juga ada. Tapi walau bagaimanapun juga kita tetap menghormati hasil putusannya,” sambungnya.

Baca juga:  Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 11 Meret, NU Kapan?

Mengenai langkah selanjutnya, Yulisman mengatakan pihaknya menunggu ibunda dr Aulia yang kini sedang menjalankan ibadah umrah.

“Minggu depan setelah beliau pulang, kami akan sampaikan hasil putusan ini sekaligus memberi masukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada,” ucap Yulisman.

Yulisman juga merespons pernyataan pihak terdakwa yang menyebut putusan majelis hakim tidak berkaitan dengan unsur perundungan (bullying) dalam perkara ini. Dia mengatakan sejak awal pihaknya sudah menegaskan ada praktik tekanan dan pemaksaan terhadap residen.

“Bully ini kan memang di undang-undang kita belum diatur secara spesifik, sehingga untuk membuktikan bully itu memang penyidik atau penuntut umum agak kesulitan. Sehingga masuknya dari pemerasan. Kalau untuk menanggapi yang disampaikan majelis hakim pembully-an tidak ada, saya pikir juga itu keliru,” ujarnya.

Ia pun khawatir vonis ringan ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi kasus-kasus serupa, khususnya perundungan di linngkup pendidikan.

“Kekhawatiran kita ini tidak akan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku-pelaku. Mungkin saat ini orang lain ya, tapi besok, nanti, kita nggak tahu. Mungkin keluarga kita atau teman kita yang jadi korban,” lanjutnya, dilansir dari detikcom.

Menurutnya, momentum kasus ini seharusnya dijadikan pembelajaran besar untuk membenahi sistem pendidikan kedokteran agar praktik serupa tidak terulang.

“Kita kan berharap peristiwa ini jadi pembelajaran buat semuanya, khususnya pendidikan PPDS. Jangan sampai nanti terulang lagi hal-hal seperti ini,” jelasnya. (dtc/muz)



TERKINI

Rekomendasi

...