Dana Pembangunan Tugu Jati Diduga “Siluman”

POLEMIK : Dana pembangunan tugu kayu jati dan selter di blok t tengah dikerjakan namun sumber dana tidak jelas. Jateng Pos/Febrian Chandra.

JATENGPOS.CO.ID, BLORA – Kabar tak sedap berhembus di seputar pembangunan Tugu Jati di halaman Blok T (eks terminal lama) Kabupaten Blora. Berhembus kabar apabila alokasi pembangunan Tugu Jati tidak jelas asal – usulnya alias “dana siluman”.

Kawasan itu kini dipercantik menjadi pusat jajanan dan oleh-oleh. Oleh Bupati Blora Djoko Nugroho tempat tersebut, kini sudah disulap menjadi pusat jajanan dan oleh – oleh. Baru-baru ini, tepat di bundaran Blok T telah ditancapkan pohon Jati setinggi kurang lebih tujuh meter. Selain itu, juga dibangun shelter untuk mewadahi sejumlah pedagang mobil bekas.

Ketika wartawan Jateng Pos mengkroscek halaman website http://lpse.blorakab.go.id/eproc/lelang tidak ditemukan jenis kegiatan paket pembangunan tersebut. Saat diketik di mesin pencari dengan kata kunci “Blok T” hanya muncul jenis paket kegiatan pekerjaan peningkatan drainase blok t sampai dengan luwes kecamatan Blora dengan nilai kontrak sebesar Rp 464.995.000,00. Kegiatan itupun sudah selesai pada tahun lalu.

Baca juga:  Aktifitas Galian C Desa Ngraho Liar

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Samsul Arif justru tidak tahu menahu kegiatan tersebut. “Saya kurang tahu, langsung sama Kabid saya ya, pak Langgeng,” kata Samsul.

iklan

Saat dihubungi, Kabid Kelistrikan dan Pertamanan Dinrumkimhub Langgeng Warsito justru berkelakar untuk menanyakan hal tersebut langsung ke Bupati Blora. “Langsung tanyakan Bapak (bupati,red), saya hanya diminta mengawasi saja,” katanya.

Saat ditanya, apakah kegiatan tersebut kelak akan dianggarkan di APBD-Perubahan? Langgeng menjawab “Saya tidak tahu mas, saya hanya diperintah,” katanya.

Langgeng menambahkan, saat ini dia hanya diperintah, untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut sebelum para pemudik pulang kampung ke Blora. “Harapannya tugu Jati ini sudah bisa menyambut ketika para pemudik tiba di Blok T,” terangnya.

Baca juga:  Kades Undaan Lor Kudus Dituntut Pertanggunjawabkan Dana Milik Petani

Terpisah, Staf ahli DPRRI Seno Margo Utomo mengatakan, pembangunan fisik/non fisik di pemerintahan Kabupaten Blora harus melalui mekanisme penganggaran oleh pihak eksekutif dan legeslatif. “Jika itu tidak ada penggangaran di APBD patut ditanyakan dan patut diduga itu ilegal proyek,” kata Seno mantan anggota DPRD Blora.

Namun apabila kegiatan tersebut kelak dianggarkan di APBD – Perubahan, maka pihak legeslatif atau DPRD bisa dikatakan turut terlibat ilegal proyek dan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jika kelak seperti itu, proyek tidak boleh dijalankan sebelum mengetahui pos anggaran, apa susahnya menjelaskan dari mana sumber anggaran tersebut,” tukasnya.

Dia menambahkan, apabila dimasukkan ke dalam dana bansos itu harus ada penerima manfaat dan itupun juga masuk dalam APBD. “Tidak boleh sembrono, meski pembangunan tersebut berniat baik, tapi kalo tidak sesuai dengan mekanisme yang ada tetap salah dan proyek harus dihentikan hingga jelas sumber anggarannya,” terangnya.

Baca juga:  Ketua BPN Prabowo-Sandi Akui Dana Kampanye Terbatas

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi menjelaskan, bahwa glondongan utuh pohon jati tersebut sudah ada beberapa waktu lalu di halaman belakang kantor Sekda Blora. “Glondongan pohon jati sudah ada lama, itu hanya di pindah saja, lalu di blok t di bangun monumen pohon jati tersebut,” katanya.

Namun ketika ditanya berasal dari mana pohon tersebut, Komang menjawab, “Nanti saya kroscek dulu,” terangnya.

Komang juga menjamin bahwa pembangunan monumen pohon jati tidak akan dianggarkan di APBD – Perubahan. “Tidak akan, nanti dilihat saja, sekarang era keterbukaan,”  kata dia.

Untuk diketahui semua jenis paket pekerjaan di Dinrumkimhub semuanya telah melalui proses lelang di website LPSE Blora. (feb/drh)

 

iklan