JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Polres Karanganyar terus mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (19/10/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat, peracik, sekaligus penjual minuman keras tanpa izin di Kecamatan Gondangrejo.
Pelaku berinisial MW alias Mbah Temon, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, ditangkap saat melakukan aktivitas peracikan miras jenis ciu di rumahnya.
Dari pengungkapan tersebut Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 botol air mineral ukuran besar berisi miras jenis ciu, 3 botol Draft Beer, 2 botol minuman beralkohol merek Kawa-kawa, dan 2 botol minuman beralkohol merek Singaraja.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, menyampaikan bahwa Polres Karanganyar berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal karena kerap memicu gangguan keamanan.
“Polres Karanganyar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin. Miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan kamtibmas lainnya. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan 2–3 bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya produksi ataupun peredaran miras ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan berjalan lebih optimal dengan dukungan masyarakat,” tandasnya. (yas/rit)