JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menetapkan satu lagi tersangka baru berinisial HS (42) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha pada PD Percada Sukoharjo, tahun anggaran 2018 hingga 2023.
Tersangka HS, yang saat ini berstatus sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 21 Oktober 2025, berdasarkan empat alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa HS disangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Percada berinisial MYN, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka HS disangka telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kajari Titin, pada awak media, Selasa (21/10).
Kajari memaparkan, berdasarkan fakta penyidikan, Tersangka HS bersama MYN diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA). Dalam prosesnya, MYN selaku direktur Percada bekerjasama dengan 8 (delapan) perusahaan/CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah-sekolah di Sukoharjo.
MYN kemudian menunjuk CV Sari Samudra, di mana Tersangka HS berperan aktif, sebagai koordinator.
“Fakta yang diperoleh penyidik, selain CV Sari Samudra, perusahaan-perusahaan/CV lain yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ternyata fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan Percada untuk kegiatan penyaluran SBA,” tegas Kajari.
Perusahaan-perusahaan tersebut hanya digunakan namanya seolah-olah bekerjasama, padahal seluruh kegiatan penyaluran SBA sepenuhnya dilakukan oleh Perumda Percada. Dari modus penyaluran fiktif ini, timbul keuntungan yang seharusnya menjadi milik Percada, namun sebagian keuntungan tersebut diduga mengalir kepada MYN dan HS selaku koordinator penyalur fiktif.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh HS bersama-sama dengan MYN, Perumda Percada Kabupaten Sukoharjo diduga mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp 10.646.856.447, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.
Terhadap HS, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2025. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk disidangkan.
Diketahui kasus korupsi Percada dilaporkan LSM LAPAAN RI tahun 2023. Pada Maret 2025 Kejaksaan Sukoharjo menetapkan MYN direktur Percada sebagai tersangka. Meski disayangkan sampai saat ini MYN tidak ditahan. Ketua LAPAAN RI Dr BRM Kusumo Putro beberapa kali mempertanyakan perkembangan kasus dan mendesak MYN ditahan namun belum terealisasi dengan alasan sakit. (dea/rit)








