25 C
Semarang
Kamis, 12 Februari 2026

‘SIMKU’ Ingatkan Masyarakat Perpanjangan SIM Via WhatsApp

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo resmi meluncurkan sebuah inovasi pelayanan publik berbasis digital yang diberi nama SIMKU (Sistem Informasi Masa Berlaku). Program ini bertujuan untuk memudahkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya, menyampaikan bahwa SIMKU hadir sebagai solusi atas permasalahan yang kerap terjadi, di mana masyarakat seringkali tidak mengetahui perbedaan antara perpanjangan SIM dan penerbitan SIM baru (pembuatan baru).

“Persoalan yang sering terjadi di masyarakat ini khususnya masyarakat Sukoharjo tidak mengetahui secara pasti perbedaan antara perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru. SIM baru itu wajib diterbitkan apabila masa berlaku SIM-nya sudah habis, walaupun satu hari setelah masa berlaku habis,” jelas AKP Doohan, Kamis (23/10).

Baca juga:  Pemkot Solo Perbolehkan Mall Buka, Ini Syaratnya

Melalui sistem SIMKU, masyarakat yang memiliki SIM yang dibuat di Satpas Polres Sukoharjo akan mendapatkan notifikasi berupa pesan WhatsApp (WA) sebagai pengingat. Peringatan ini akan dikirimkan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

“Kami memberlakukan SIMKU ini sebagai pengingat kepada masyarakat apabila 14 hari sebelum masa berlaku SIM-nya habis. Nanti kami kirim suatu informasi berupa WA kepada WA masing-masing masyarakat itu sebagai pengingat,” tambahnya.

Inovasi ini sejalan dengan program prioritas Kapolri untuk meningkatkan citra dan kepercayaan publik kepada Polri, serta merupakan bentuk nyata dari transformasi digital dalam pelayanan masyarakat.

AKP Doohan menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah mengirimkan kurang lebih 1.300 pesan kepada masyarakat sejak uji coba pada bulan Oktober. Respon dari masyarakat pun sangat positif.

Baca juga:  UNS Kolaborasi Dengan Kampung Wisata Baluwarti Angkat Brand Identity Pariwisata Kota Solo

“Alhamdulillah sudah direspon dan sudah mendapat respon positif dari masyarakat semua. Jadi masyarakat itu terbantu dengan adanya sistem ini,” ujarnya.

Sistem ini hanya berlaku untuk warga yang membuat SIM di Satpas Polres Sukoharjo, di mana data nomor telepon pemohon SIM telah terarsip saat proses pendaftaran. Dengan adanya SIMKU, Satlantas berharap masyarakat dapat segera melakukan perpanjangan SIM dan terhindar dari keharusan membuat SIM baru jika terlewat batas waktu. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...