JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa, menyusul hasil program Speling (Screening dan Pelayanan Kesehatan Jiwa) yang menunjukkan tingginya tekanan psikologis di masyarakat.
Hal ini disampaikan menjelang peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025 bertema “Mental Health in Humanitarian Emergencies”.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Ida Nurul Farida MPd mengungkapkan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
“Dari data yang kami lihat, tekanan ekonomi, psikologis, dan sosial di masyarakat Jawa Tengah cukup tinggi. Mungkin juga akibat dari PHK yang berdampak pada keluarga,” ujarnya dalam Dialog Prime Topic di Wujil Resort, Rabu (22/10/2025).
Program Speling telah menjangkau 595 desa di 35 kabupaten/kota dengan lebih dari 64.000 penerima manfaat. Banyak temuan gangguan kesehatan mental pada lansia, ibu hamil, dan keluarga dengan balita.
“Tujuh dari sepuluh lansia yang discreening menunjukkan gejala kecemasan, sebagian besar karena kurang dukungan sosial,” tambah Ida.

Diharapkan, masyarakat Jateng punya kekuatan jiwa yang prima, dengan kekuatan jiwa yang prima inilah dapat menghadapi segala situasi dan tekanan, semua bisa diatasi dengan baik.
“Kita mendukung pemerintah terkait masalah edukasi, preventif-promotif dalam mengatasi masalah-masalah kejiwaan. Termasuk Desa Siaga Jiwa juga program yang kami mendukung secara anggaran,” pungkasnya.
Direktur RSJD Dr RM Soedjarwadi, dr Setyowati Raharjo, SpKJ, MKes menekankan pentingnya penguatan layanan primer.
“Kesehatan jiwa bukan hanya urusan rumah sakit jiwa. Puskesmas perlu mampu melakukan deteksi dini,” jelasnya.
Sementara itu, Dosen UIN Salatiga, Widayati Lestari MPsi mengingatkan pentingnya dukungan sosial dan spiritual dalam pemulihan.
“Kesehatan jiwa bukan hanya soal medis, tapi juga keseimbangan batin dan lingkungan yang peduli,” ujarnya.
DPRD Jateng berharap penanganan kesehatan mental dilakukan secara berkelanjutan dan kolaboratif lintas sektor, sekaligus menghapus stigma agar masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dapat memperoleh haknya untuk hidup sehat dan produktif. (nif/muz)








