JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng, tengah menangani kasus pemalsuan produk merek dagang Eiger yang terjadi di Pasar Kliwon Surakarta.
Dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan merek tersebut, telah menyita ribuan sandal dan tas merek Eiger palsu dari dua lokasi toko di Pasar Kliwon.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025), Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Feria Kurniawan menerangkan, penanganan kasus serta pendindakan hukum tersebut, bermula dari laporan dari PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) selaku pemenang merek Eiger.
“Atas dasar laporan tersebut, kami lakukan penyidikan lanjutan dengan mendatangi dua toko di wilayah Pasar Kliwon,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa kedua toko tersebut, telah di dapati memperdagangkan produk tas dan sandal merek Eiger yang bukan merupakan produksi PT Eigerindo MPI.
“Dari penyitaan barang palsu di kedua toko tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri produsen yang membuat produk ilegal yang serupa dengan produk asilnya,” tandasnya.
Dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan, penyidik mendapati dua produsen berbeda yang memasok barang-barang diduga palsu tersebut, masing-masing di Kabupaten Jombang dan Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Adapun barang bukti yang kami amankan dalam kasus tersebut, yakni masing-masing 2.326 tas dan 3.421 pasang sandal bermerek Eiger palsu,” imbuhnya.
Atas dugaan kasus pemalsuan merek dagang tersebut, pihaknya (kepolisian) bakal menjerat penjual dan produsen barang-barang yang diduga palsu tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Dalam keterangan yang sama, kuasa hukum PT Eigerindo MPI Femmy Vandriansyah menambahkan, bahwa produk palsu yang disita oleh kepolisian tersebut memiliki logo dan jenis huruf yang sama dengan merek aslinya.
“Produknya sama, tetapi kualitas dan bahan produk yang digunakan sangat berbeda,” katanya.
Dijelaskan, dugaan peredaran produk palsu tersebut sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolsian sejak tahun 2024 lalu.
“Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian immateriil bagi PT Eigerindo akibat konsumen yang kesulitan membedakan keaslian barang sehingga membeli produk palsu,” imbuhnya.
Atas beredarnya produk palsu tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat (konsumen), untuk tidak khawatir karena produk asli perusahaan tersebut bisa diperoleh hanya di gerai atau toko resmi merek Eiger yang ada di berbagai Kota di Indonesia. (ucl/rit)




