JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menegaskan personel Polri yang bertugas sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap wajib bersikap kooperatif apabila dipanggil kejaksaan untuk memberikan keterangan.
Namun, pemenuhan panggilan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur dengan pendampingan resmi dari Bidang Hukum (Bidkum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan ketentuan itu merupakan bagian dari mekanisme yang harus dipatuhi setiap anggota Polri dalam menghadapi proses pemeriksaan.
“Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asalkan disertai prosedur pendampingan yang sah dari Bidkum dan Propam,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (10/7/2026).
Ia juga membenarkan adanya surat edaran yang diterbitkan Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait mekanisme pendampingan terhadap personel Polri yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan.
Menurutnya, surat edaran tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, melainkan sebagai pengingat agar seluruh personel menjalankan prosedur administrasi secara tertib.
“Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri di Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi,” katanya.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah mengenai pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Edaran tersebut diduga diterbitkan menyusul banyaknya personel Polri yang ditugaskan sebagai pengelola maupun pengurus SPPG.
Dalam surat edaran itu tercantum 10 poin arahan. Salah satunya menegaskan bahwa personel Polri tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa adanya prosedur pendampingan yang sah.
Selain itu, pemeriksaan juga diharapkan dilaksanakan di Markas Polres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, serta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda).
Polda Jawa Tengah menegaskan mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap personel tetap menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum. (ucl/rit)





