JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga, khususnya perangkat desa.
Kali ini, santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada ahli waris Trimanto, perangkat RT di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, pada Selasa, 4 November 2025.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, dalam kegiatan Sambung Roso yang digelar di wilayah Pedan. Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta keluarga Trimanto.
Trimanto tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Oktober 2024 hingga 1 September 2025. Melalui program JKM, ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42.000.000.
Dana ini diberikan sebagai bentuk perlindungan finansial sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga akibat kehilangan anggota keluarga.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menjelaskan bahwa program JKM adalah salah satu dari berbagai program perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta aktif.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga. Semoga santunan ini dapat membantu. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik agar manfaat program dapat dirasakan oleh peserta dan keluarganya,” ujar Arimeita.
Lebih lanjut, Arimeita menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.
Selain Jaminan Kematian, program BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja maupun perangkat desa memiliki jaring pengaman sosial. Perlindungan ini sangat penting, terutama bagi perangkat desa yang berperan langsung dalam melayani masyarakat,” jelasnya.(aln)





