JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 Desember 2025 tidak sah secara organisasi. Rapat yang diklaim digelar oleh Rais Aam itu dinilai bertentangan dengan aturan AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.
Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki landasan konstitusional dalam organisasi. Para kiai sepuh, melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, sebelumnya telah memberikan arahan tegas mengenai ketidakbolehan langkah pemakzulan ketua umum PBNU.
“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin, di Jakarta (9/12/2025).
Selain bertentangan dengan arahan para kiai, rapat tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai Rapat Pleno. Amin menegaskan bahwa peserta rapat hanya sebagian sangat kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.
“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apa pun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” tuturnya.
Menurut PBNU, pelanggaran itu terutama terletak pada substansi keputusan rapat yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.
“Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyalahi dan bertentangan dengan AD/ART,” tegas Amin.
Di akhir pernyataan, PBNU menyampaikan permohonan maaf kepada warga nahdliyin dan masyarakat luas. Amin menyesalkan konflik internal terjadi sementara Indonesia tengah menghadapi bencana di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera.
Meski demikian, PBNU memastikan tetap fokus membantu korban bencana dengan meluncurkan gerakan “Solidaritas Satu Juta Keluarga untuk Korban Bencana Alam”, yang mulai diberlakukan hari ini, Selasa (9/12). (*)








