29 C
Semarang
Senin, 22 Desember 2025

Polda Jateng Bekuk Delapan Sindikat Penggelapan Mobil 

JATENGPOS. CO ID, SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah.

Dalam ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 (delapan) pelaku diantaranya (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR) yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.

“Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu,” kata Kombes Pol Dwi Subagi, pada giat ungkap kasus, di Lobi Krimum Polda Jateng, Senin (22/12/2025).

Lanjutnya, setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan.

Baca juga:  Bawaslu Se-Jateng Mutakhirkan Daftar Informasi Publik

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan,” ujarnya.

Dirreskrimum menambahkan, bahwa tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.

“Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” terangnya.

Selain itu, ada juga tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu.

“Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.

Baca juga:  Optimalkan Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Manfaatkan Kecerdasan Artifisial

Dari data yang dihimpun dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka.

“Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” pungkas Kombes Pol Dwi Subagio.

Dalam ungkap kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng, telah mengungkap satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kab. Pemalang yang dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta.

Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Saat ini, kedelapan tersangka tersebut, telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ucl)



TERKINI


Rekomendasi

...