30 C
Semarang
Rabu, 24 Desember 2025

Masih Berusia 22 Tahun, Gilang, Sopir Bus Maut 16 Tewas Tergopoh Liat Tikungan

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polrestabes Semarang, Gilang Ihsan Faruq (22) sopir bus PO Cahaya Trans yang mengalami laka tunggal di Simpang Susun Tol Krapyak, ditetap sebagai tersangka.

Penetapan tersangka di sampaikan langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, di Pos Lantas Pelayahan Terpadu Simpang Lima, Selasa (22/12/2025) malam

“Sore tadi penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir Bus Cahaya Trans sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kombes Syahduddi.

Dalam penetapan tersangka penyidik juga telah memeriksa empat saksi, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Terkait kronologi, Kapolrestabes menerangkan, bermula bus berangkat dari Bogor dengan sopir utama.

Baca juga:  Pemkot Semarang Terima Penghargaan untuk Pengelolaan Sistem Kesehatan secara Gotong Royong

“Tiba di rest area Subang, Jawa Barat, tersangka Gilang yang merupakan sopir cadangan menggantikan pengemudi utama. Setelah melakukan transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, bus kemudian tiba Simpang Susun Tol Krapyak KM 420+200 yang merupakan tempat kejadian,” ujarnya.

Sopir mengemudikan kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi dan tidak bisa mengendalikan laju bus.

“Sopir kaget, saat di depan terdapat tikungan menurun dan ia berupaya bermanuver ke kiri hingga kendaraan terbalik dan membentur dinding beton. Benturan itulah yang menyebabkan banyak korban meninggal dunia,” jelas Kapolrestabes.

Kemudian, sopir berupaya menurunkan perseneling (gigi) dari enam ke gigi lima, tetapi tidak sempat, ia juga tidak melakukan pengereman.

Baca juga:  Mbak Ita Sambut Pemudik Naik Kapal Perang

“Sopir juga tidak sempat melakukan pengereman,” tutup Kombes Pol M Syahduddi.

Atas perbuatakanya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Di wartakan sebelumnya, telah terkasi kecelakaan maut Bus di Exit Tol Krapyak pada Minggu (22/12/2025) dini hari.

Bus PO Cahaya Trans berangkat dai bogor menuju Jogjakarta dengan mengangkut 34 penumpang. Pada laka maut tersebut, 16 orang meninggal dan 18 lainya. (ucl)



TERKINI


Rekomendasi

...

Karyawan XL Axiata Gelar Aksi Sosial

BI Jateng Gelar CJIBF dan UMKM Gayeng...

Baru Kali Ini TMMD di Rusunawa

45 Pasar Tradisional di Sragen Kumuh