25 C
Semarang
Minggu, 22 Februari 2026

Kawasan Coffee Street Kudus jadi Ajang ‘Party Night’

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Jajaran Polsek Kudus Kota, Polres Kudus, menunjukkan respons cepat dalam menjaga ketentraman masyarakat, dengan membubarkan kegiatan keramaian ilegal bertajuk ‘’Party Night’’, di ruas Jalan Tanjung turut Desa Kramat, Kecamatan Kota, Sabtu (3/1) sekitar 22.30 WIB.

‘’Tindakan tegas ini tindak lanjut dari aduan warga melalui layanan ‘’Lapor Pak Kapolres Kudus’’. Warga melaporkan adanya gangguan berupa dentuman musik keras, dan aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di area publik setempat,’’ ungkap Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, dalam keterangan resminya, Sabtu malam.

Dijelaskan, setelah menerima laporan warga tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi bersama personel gabungan, baik dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK. Setibanya di lokasi, petugas mendapati acara bertajuk ‘’PARTY NIGHT’’, yang menampilkan performa Youth Flow di Hinode Coffee.

Baca juga:  Rapat Pansus, Riyoso Ditanya Soal Alokasi Anggaran DPUTR Pati

‘’Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 orang, dan digelar di atas trotoar tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang,’’ tegasnya.

Masih kata Subkhan, dalam operasi tersebut mengamankan dua pemuda yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, yaitu MNY (18), mahasiswa asal Kecamatan Gebog selaku pemilik Street Coffee dan VPA (22), mahasiswa asal Kecamatan Jekulo selaku penyelenggara acara.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 5 botol miras bekas konsumsi dan 1 unit speaker aktif bervolume tinggi yang menjadi sumber kebisingan. Atas perbuatannya itu, pelaku dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Daerah (Perda).

Peraturan itu adalah PP No. 60 Tahun 2017 tentang Menyelenggarakan keramaian umum tanpa izin Kepolisian, KUHP (Pasal 265, 274, 275) tentang Mengganggu ketentraman lingkungan di malam hari dan menjalankan pesta tanpa izin di tempat umum, Perda Kudus No. 12 Tahun 2004 tentang Larangan konsumsi minuman beralkohol.

Baca juga:  Satlantas Polres Kudus Larang Swafoto di Tengah Jalan

‘’Juga, melanggar Perda Kudus No. 11/2017 & No. 14/2020 tentang Penyalahgunaan fungsi trotoar dan fasilitas umum (Zona Merah PKL),’’ ungkap Subkhan.

Selanjutnya, kedua pemuda tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Kudus Kota untuk pendataan. Kemudian mereka diwajibkan menghadap kembali pada Senin, 5 Januari 2026 hari ini, untuk mendapatkan pembinaan khusus dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

‘’Polri tidak melarang kreativitas, namun harus menaati aturan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan merugikan kepentingan umum, apalagi dibarengi dengan miras,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...