25 C
Semarang
Minggu, 22 Februari 2026

Sidang Tipikor PT Sritex, Hotman Paris Tegaskan Dakwaan JPU Cacat Hukum

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang dakwaan kerugian negara pada kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, tidak sesuai ranah hukum UU Korupsi dan terkesan prematur dalam proses persidangan.

Hal tersebut, di tegaskan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari dua terdakwa utama yakni kakak beradik bernama Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama/eks Direktur Utama) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama/eks Wakil Direktur Utama) PT Sritex.

“Nota keberatan yang kami ajukan pada kasus dakwaan kerugian negara atau tindak pidana korupsi pada dua klien kami tersebut, jelas tidak sesuai ranah hukum UU Korupsi,” tegasnya, usai sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1).

Menurut Hotman, bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum dan terlalu dini (premature), untuk diajukan ke persidangan.

Ditegaskan, dakwaan yang diajukan berpotensi fatal karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bahwa inti keberatan pihaknya merujuk pada berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

“Kedua undang – undang tersebut, secara tegas menyatakan bahwa kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Baca juga:  Satu Pelaku Komplotan Jambret Sadis di Genuk, di Amankan

Dijelaskan, dalam penjelasan Pasal 4B disebutkan secara eksplisit bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Kejaksaan tidak lagi berwenang menangani perkara keuangan BUMN dan pengaturan tersebut ditegaskan dalam dua undang-undang berbeda sehingga tidak menyisakan ruang perdebatan.

“Dengan demikian, perkara yang menjerat jajaran petinggi Sritex dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. jika tidak ada kerugian negara, maka tidak bisa disebut korupsi. Artinya, bukan kewenangan kejaksaan dan juga bukan kewenangan pengadilan Tipikor,” terangnya.

Hotman juga mengkritisi dasar dakwaan JPU yang menyebut adanya laporan keuangan palsu serta invoice fiktif. Menurutnya, tuduhan tersebut belum pernah diuji melalui proses penyidikan oleh kepolisian.

“Kalau memang ada dugaan laporan keuangan bohong atau invoice fiktif, itu ranah penyidikan kepolisian. Faktanya, belum ada penyidikan, tapi sudah dijadikan dasar dakwaan,” tandasnya.

Ia, juga menilai JPU mengabaikan fakta hukum berupa tiga putusan Pengadilan Niaga, yakni putusan PKPU, homologasi perdamaian, dan putusan kepailitan.

Bahwa proses kepailitan Sritex yang hingga kini masih berjalan. Seluruh kreditor, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, telah mendaftarkan tagihan kepada kurator untuk dibayarkan dari hasil pemberesan harta pailit.

Baca juga:  Main Kroyok 4 Pesilat Ditangkap

“Bagaimana mungkin kerugian bank dihitung sekarang, sementara proses recovery masih berlangsung? Bisa saja nanti lunas, bahkan lebih. Jadi dakwaan ini jelas prematur,” imbuhnya.

Hotman kembali menegaskan, bahwa perkara tersebut murni sengketa keperdataan dan tidak semestinya ditarik ke ranah pidana korupsi. Ia mengingatkan, kriminalisasi kredit perbankan, khususnya bank milik pemerintah, dapat berdampak buruk bagi dunia usaha.

“Baik BUMN maupun BUMD memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga kerugiannya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Secara hukum eksepsi ini seharusnya dikabulkan. Ini negara hukum, dan undang-undangnya sudah sangat jelas,” tutup Hotman Paris Hutapea.

Adapun detail Kasus yang diperkarakan yakni terkait kerugian negara yang ditaksir merugikan negara senilai Rp1,08 triliun hingga lebih dari Rp1,35 triliun akibat penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank.

Kedua terdakwa, telah menyalahgunakan dana pencairan kredit modal kerja dan investasi untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Selain kasus korupsi, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.

Dari kasus tersebut, total terdapat belasan tersangka, termasuk beberapa mantan petinggi Bank DKI dan Bank BJB. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...