28.8 C
Semarang
Minggu, 20 Juli 2025

Satu Pelaku Komplotan Jambret Sadis di Genuk, di Amankan

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Satu dari Dua orang pelaku aksi penjambretan sadis berhasil diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Satu pelaku jambret sadis yang meresahkan warga berhasil ditangkap di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Pelaku diketahui bernama ADC (20), warga Mranggen, Demak. Sementara seorang rekannya, MR alias Copet (30), masih dalam dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma menerangkan, penangkapan tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dari korban.

“Laporan korban dari warga Gebuk yang mengalami kejadian jambret tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, yang terjadi di Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya.

Baca juga:  Kota Semarang Dan Solo Raya Rawan Zona Merah Narkoba

Dijelaskan, korban bernama Sri (38), warga Karangroto, Genuk, mengalami penjambretan saat hendak berangkat berjualan ke Pasar Gayamsari.

“Saat melintas di TKP, korban dibuntuti dua pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda PCX merah. Salah satu pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga putus, menyebabkan korban hampir terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban,” terangnya.

Lanjut Kasat Reskrim, terkait kerugiatan akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah tas selempang warna biru navy berisi uang tunai Rp5 juta, dompet berisi KTP, STNK, ATM, dan satu unit handphone. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

“Aksi mereka tak berhenti di satu lokasi, kedua pelaku diketahui juga melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan lain yang sedang menyapu halaman rumah di Kelurahan Sembungharjo, Genuk. Dalam aksi kedua ini, kalung korban berhasil dirampas,” tandasnya.

Baca juga:  325 Tersangka Diamankan Dalam Ops Jaran Candi 2021

Dari tangan tersangka Ardian (ADC), polisi mengamankan barang bukti berupa dosbook HP Redmi C53 milik korban dan tas selempang warna biru navy dengan tali terputus .

Saat ini, petugas masih memburu pelaku lainnya yang diduga kuat merupakan residivis dan kerap beraksi di wilayah Semarang dan sekitarnya.

Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya