Karding Tinjau Dugaan Sertifikat Karantina Palsu di Tanjung Emas


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding meninjau langsung penanganan dugaan penggunaan sertifikat karantina palsu pada pemasukan tepung kedelai asal Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Emas, Rabu (5/8/2026).

Barantin memastikan akan menindak tegas pelanggaran dokumen karantina, termasuk menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian sementara (suspend) akses impor bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

 

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan peninjauan dilakukan untuk melihat langsung proses pelayanan sekaligus pengawasan karantina di salah satu pintu masuk utama perdagangan internasional Indonesia. Dugaan pemalsuan dokumen karantina, menurutnya, menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu kredibilitas sistem biosekuriti nasional.


 

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Kami sedang mendalami dugaan penggunaan dokumen sertifikat karantina palsu tersebut. Jika terbukti melanggar, akses impor perusahaan dapat dihentikan sementara dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  Usai Sembuh, Pasien Covid-19 Perlu Lakukan Tes Darah dan Thorax

 

Dijelaskan, dokumen karantina merupakan instrumen penting untuk memastikan media pembawa yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan serta aman dari risiko hama dan penyakit. Karena itu, setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

“Dokumen karantina menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan hayati nasional sehingga tidak boleh disalahgunakan,” jelasnya.

 

Dalam kunjungan tersebut, Karding juga menyaksikan pemeriksaan karantina terhadap dua kontainer berisi 32 ton butter milk powder asal Selandia Baru. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, komoditas tersebut menjalani pemeriksaan fisik dan kesehatan sesuai prosedur karantina.

 

Dikatakan, pengawasan di seluruh pintu pemasukan akan terus diperkuat agar setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan karantina dan tidak membahayakan keamanan hayati nasional.

Baca juga:  Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal Abu Suud di Desa Jatirawa

 

“Kami ingin memastikan kelancaran perdagangan tetap berjalan, tetapi aspek biosekuriti tidak boleh dikompromikan. Pengawasan yang ketat menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha nasional,” ujarnya.(aln)


TERKINI


Rekomendasi

...