26 C
Semarang
Rabu, 14 Januari 2026

Satresnarkoba Sukoharjo Ungkap 38 Kasus dan Sita 1,3 Kg Sabu

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil mengungkap total 38 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 54 tersangka, yang didominasi oleh laki-laki (53 orang).

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (7/1), merinci kasus yang diungkap terdiri dari 25 kasus narkotika, 5 kasus psikotropika, dan kasus-kasus terkait tindak pidana kesehatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi: Sabu seberat 1.363,09 gram, Ekstasi (inex) sebanyak 1.084 butir dan Tembakau sintetis (sinte) seberat 67,42 gram. Selain itu, obat keras seperti Yarindo (18.219,5 butir) dan psikotropika (955 butir) juga disita.

Baca juga:  Pilu IRT Tersandung Kasus Penipuan, Tertekan Saat Penyidikan Hingga Melahirkan Prematur

“Jika dikonversikan, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, estimasi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp 1.726.734.140,” jelas Kapolres.

Atas capaian ini, Satresnarkoba Polres Sukoharjo meraih dua penghargaan di tingkat Polda Jawa Tengah, termasuk peringkat pertama kategori perhitungan anggaran DIPA terkait pengungkapan kasus.

AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...