27 C
Semarang
Senin, 2 Maret 2026

Babak Baru Sengkarut Ijazah Jokowi, KIP Perintahkan KPU Gelar Terbuka

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi)  dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

Itu merupakan putusan atas gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Bonataua Silalahi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas putusan itu, KIP memerintahkan KPU  memberikan informasi terkait hal itu.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Pembacaan putusan digelar di ruang sidang 2 KI gedung KIP, Selasa (13/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro bersama Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Sidang dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi. Tergugat dalam hal ini KPU. KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Perlu diketahui, Bonatua sebelumnya menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Bonatua lalu mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi publik.

Oegroseno Sebut Foto Berbeda

Pengadilan Negeri (PN) Solo, kembali menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/1/2026).  Agenda sidang adalah bukti surat dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para Penggugat, dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.

Baca juga:  Usai Hadiri Pernikahan Kaesang, Ganjar Jemput Puan Maharani di Bandara

Dilansir dari detikcom, sidang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Sedangkan perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Sidang tersebut cukup menyita perhatian masyarakat. Banyak masyarakat yang hadir ke PN Solo untuk menyaksikan jalannya sidang secara langsung. Namun kapasitas ruang sidang yang terbatas, membuat tidak semua pengunjung bisa masuk ke ruang persidangan.

Pengunjung yang tidak bisa masuk ruang persidangan, menyaksikan dari live persidangan dari layar televisi yang sudah disiapkan. Majelis Hakim kemudian memulai persidangan dengan memeriksa berkas-berkas bukti dari para penggugat.

Dalam sidang pihak CLS menghadirkan dua saksi fakta. Mereka yang dihadirkan adalah Rujito, dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Oegroseno mengaku tidak mengenal kedua penggugat perkara ini, dan pernah bertemu Jokowi. Dari kesaksiannya, ia melihat ijazah Jokowi yang beredar memiliki foto yang tidak mirip dengan Jokowi.

“Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli. Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari,” kata Oegroseno saat memberikan kesaksian di PN Solo, Selasa (13/1).

Oegroseno mengaku sempat melakukan diskusi dengan Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa terkait ijazah Jokowi yang beredar. Dalam kesimpulannya, ia menilai polisi harus bergerak.

Baca juga:  Kejam! 24 Bayi Dijual Sindikat ke Singapura, Dihargai Rp 10 Juta per Bayi

“Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat,” ujarnya.

“Pemikiran saya lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden,” tambahnya.

Ia juga meminta KPU ke depannya melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan.

Sebelum saksi Oegroseno, ada saksi fakta bernama Rujito memberikan keterangan. Ia datang dengan membawa ijazah asli almarhum kakaknya Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

“Waktu itu saya lihat di media ribut soal ijazah yang diduga palsu dari mantan presiden Jokowi, saya lihat di media. Ada postingan dari salah satu kader PSI, Dian Sandi, yang memosting ini ijazah asli. Dari situ saya tergerak, saya ingat, apakah almarhum sebagai mahasiswa lulus. Saya mulai bongkar-bongkar arsip, ketemu ijazah ini. Ijazah ini menurut saya asli, karena beliau itu sekolah dan kutu buku, karena tinggal satu rumah sama saya,” kata Rujito.

Rujito merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi satu-satunya ahli waris kakaknya. Dalam persidangan itu, Rujito juga membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan Yudisium, milik kakaknya.

Dia meyakini ijazah kakaknya asli. Dalam persidangan itu, dia sempat menunjukkan keaslian ijazah kakaknya.

“Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini,” ucapnya, dilansir dari detikcom

Dia juga diminta untuk membandingkan ijazah kakaknya, dengan postingan ijazah yang diunggah Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan pada warna, meski tahun keterangan lulusnya sama. Paling jelas materai di ijazah berbeda (dtc/dbs/muz)



TERKINI

Gubernur Luthfi: Sawah Tak Boleh Digusur

Rekomendasi

...