25 C
Semarang
Jumat, 23 Januari 2026

Tolak Pergantian Kurator, Eks Karyawan Sritex Dijanjikan THR Sembari Tunggu Pesangon

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ratusan orang yang mewakili 11.000 eks- karyawan PT Sritex Grup dan tiga PT lainya (Britex, Primayuda dan Sinar Panca Jaya), melakukan aksi damai menolak pergantian Kurator, didepan Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (20/1), sekira pukul 10.00 WIB.

Aksi damai dibawah kendali KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara) Jawa Tengah ini, menolak tegas pergantian Kurator yang dianggap memperlambat proses penyelesaian pemberian pesangon, terkait kepailitan PT sritex Grup tersebut.

Usai diterima (audiensi) oleh Kepala Pengadilan Negeri Semarang (KPN), Nanang Setyono selaku Ketua KSPN DPW Jawa Tengah menegaskan, bahwa tindakan pergantian Kurator telah mendapat jawaban dari KPN.

“Tadi kami sudah diterima secara langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Semarang, dan beliau bersama tim telah memberikan penjelesan terkait adanya isu pergantian Kurator kepailitan PT Sritex,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait pergantian Kurator, Nanang menjelaskan, bahwa KPN tidak akan mengganti Kurator, tetapi akan melakukan evaluasi kinerja dari Kurator tersebut.

Baca juga:  Kesongo Transit Point Tawarkan View Lima Gunung dan Danau

“Tidak ada pergantian Kurator, hal tersebut telah ditegaskan oleh KPN, mereka akan melakukan evaluasi kinerja Kurator hingga proses pemberian pesangon ribuan karyawan PT Sritex Grup selesai,” tegas Nanang.

Dijelaskan, terkait pemberiaan pesangon yang akan diberikan kepada eks karyawan PT Sritex, dalam prosesnya kedepan tidak menunggu seluruh aset (harta) kepailitan laku di jual (lelang).

“Proses pemberian pesangon nanti, akan segera dilakukan, jadi tidak menunggu seluruh harta kepailitan laku dijual, secara bertahap eks karyawan akan menerima hak nya sesuai aturan UU ketenagakerjaan,” terangnya.

Selain itu, Nanang juga menyampaikan, selam menunggu proses penyelesaian pesangon, seluruh eks karyawan juga akan menerima THR di tahun 2026 ini.

“Dari dua poin yang disampaikan KPN tersebut, eks karyawan juga akan menerima hak THR di tahun 2026 ini. Kami berharap dari poin utama yang di sampaikan KPN tersebut, seluruh hak eks karyawan segera direalisasikan, tidak menjadi harapan semu semata,” pungkas Nanang Setyono.

Baca juga:  Mobil ‘Kelana Muter’ Kabupaten Semarang Perluas Pelayanan KB sampai Pelosok

Mendengar penjelasan gamblang dari Ketua KSPN Jateng, seluruh perwakilan (peserta) aksi damai eks karyawan PT Sritex tersebut, terlihat lega dan terus berharap apa yang mereka dengar bukan harapan semu.

Sriyatun salah satu eks karyawan PT Sritex, usai membubarkan diri dengan tertib bersama ratusan rekanya, menegaskan bahwa ia sangat berharap haknya segera di berikan.

“Kami ini buruh yang telah diberhentikan sepihak yang katanya tempat kerja kami bangkrut, kami datang di aksi damai ini, agar hak segera diberikan, sudah itu saja harapan kami,” tegasnya, yang diamini seluruh peserta aksi damai tersebut. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...