27 C
Semarang
Kamis, 22 Januari 2026

Dua Rumah Kos di Kudus Ditertibkan Satpol PP

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dua rumah kos di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat, menyusul melanggar ketentuan peraturan daerah yang ada. Penertiban, Senin (20/1/2026) sore itu, juga sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

‘’Petugas menyasar rumah kos yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun aturan hunian,’’ jelasnya.

Adapun hasil pemeriksaan di lapangan, lanjut Arief, dua rumah kos diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta belum melaksanakan kewajiban pajak usaha. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca juga:  Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Kudus Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah

Selain pelanggaran administrasi, lanjutnya, Satpol PP juga menemukan adanya penghuni laki-laki dan perempuan yang tinggal secara campur dalam satu lokasi rumah kos, yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Kudus.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pendataan sekaligus memberikan pembinaan kepada pemilik rumah kos agar segera melengkapi perizinan serta menyesuaikan pengelolaan usaha sesuai aturan yang berlaku.

‘’Melalui kegiatan ini, Kami berharap tercipta lingkungan hunian yang tertib, aman, serta mendukung suasana kondusif di tengah masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...

318 Penghuni Lapas Pati Disuntik Vaksin

Pedagang Pasar di Pati Dipuji Ganjar; Ada...

Sepuluh Bus Unjuk Rasa Berangkat Menuju ke...

Awas! Tanggal 4-17 Maret ada Operasi di...

Ralat Surat Edaran, Pasar dan Toko Modern...