30 C
Semarang
Kamis, 22 Januari 2026

Polresta Solo Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 1 Kg Barang Bukti Disita

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Solo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi berskala besar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Narkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kos di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, pada Minggu (18/1/2026).

“Di lokasi pertama, kami mengamankan tiga tersangka berinisial MSR, ACW, dan AH. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat satu ons yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar,” jelas Kompol Arfian.

Baca juga:  Rutan Surakarta Disidak, Tahanan Dites Urin, Hasilnya Ini!

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan menciduk tersangka keempat berinisial YMP di wilayah Boyolali. Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa para tersangka menyembunyikan sisa paket sabu dengan cara ditanam di dalam tanah.

Pada Senin (19/1/2026), petugas menuju halaman rumah orang tua salah satu tersangka. “Kami menemukan sebuah toples yang ditanam di tanah berisi sembilan paket sabu, masing-masing seberat satu ons. Total barang bukti yang kami sita mencapai 1.050 gram atau 1,05 kilogram,” papar Arfian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diambil langsung dari Jakarta sebanyak dua kilogram menggunakan moda transportasi bus. Setibanya di Solo, sabu tersebut dipecah menjadi 20 paket seberat satu ons per paket.

Baca juga:  Seorang Pelajar SMK Jadi Kurir Sabu di Semarang Ditangkap Polisi

“Diketahui 10 paket sudah berhasil diedarkan, satu paket digunakan sendiri, dan sisanya ditanam untuk mengelabui petugas,” tambahnya.

Keempat tersangka diketahui merupakan residivis kasus kriminal lainnya. Tiga tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp12 juta, sementara satu orang lainnya bertindak sebagai pengguna.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian pidana dalam KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2026).

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati,” pungkas Kompol Arfian menegaskan ketegasan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Solo.(dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...