JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan di Perum Banjardowo Genuk Semarang, mengaku sakit hati terhadap korban. Hal tersebut, terungkap pada gelar kasus, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/9).
Tersangka bernama Lukman Listianto (30) warga Jl. Tambra Dalam Utara, Kuningan, Semarang Utara ini, tega menghabisi nyawa korban bernama Ika Rahmawati (43), lantaran sakit hati terhadap korban.
AKP Agung Joko Haryono Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, menerangkan bahwa tersangka mengaku sakit hati karena tawar gadai motornya di tolak korban.
“Sebelum tersangka melakukan pembunuhan tersebut, keduanya mempunyai hubungan kerja yakni tersangka sebagai nasabah gadai perorangan terhadap korban,” ujarnya.
Lanjutnya, tersangka yang menggadaikan sepeda motornya terhadap korban sebesar Rp 6 juta rupiah, hendak mengambil sepeda motornya dengan menawar harga yang telah disepakati.
“Namun, korban menolak kemauan tersangka karena menawar tidak sesuai harga. Kemudian tersangka emosi dan melakukan perbuatan nekat tersebut (menganiaya korban hingga tewas),” imbuh Wakasatreskrim.
Dijelaskan, kronologi kasus tersebut, bermula pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, sekira pukul 12.00 Wib, pelaku menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna biru nopol H-3905-PQ kepada korban sebesar Rp. 6.000.000,-enam juta rupiah) dengan bunga 10 persen.
“Pelaku mengatakan kepada korban dalam waktu 1 minggu akan diambil. Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 13.00 wib pelaku bersama Fadli Wahyu Kurniawan rekan tersangka akan menebus sepeda motor yang digadaikan di Korban,” imbuhnya.
Kemudian, sekira pukul 13.30 wib pelaku sampai di rumah korban dan bertemu langsung dengan korban, pada saat bertemu dengan korban, pelaku menyampaikan agar mendapat keringanan bunga, dan akan membayar sebesar Rp. 5.600.000,- tetapi korban tidak mau.
“Terjadilah cekcok, dan hal tersebut menjadikan pelaku emosi, dan kemudian mempunyai niat untuk mengambil barang milik korban, dengan cara berpura-pura mau ke kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, kemudian pelaku menarik perhiasan 2 (dua) buah kalung milik korban hingga 2 (dua) buah kalung tersebut lepas,” terangnya.
Lanjut Wakasatreskrim, setelah itu korban dibekap lehernya dari belakang dengan menggunakan tangan kanan pelaku, dan tangan kiri pelaku menarik tangan kanan, agar bekapan tangan lebih
kuat dan tidak lepas.
“Melihat korban sudah tidak bergerak kemudian korban di letakkan dilantai dengan kondisi terlentang, selanjutnya pelaku memanggil temannya Fadli Wahyu Kurniawan yang menunggu di luar, pelaku mengatakan kepada rekan bahwa korban habis wudhu dan terpeleset sehingga jatuh dan pingsan,” imbuhnya.
Tersangka menyuruh rekannya untuk membantu mengangkat korban
ke atas tempat tidur, dan setelah korban berada di atas tempat tidur, pelaku membawa pergi sepeda motor yang digadaikan tersebut.
Atas tindakanya tersangka dijerat tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan Pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ucl/rit)



