28 C
Semarang
Jumat, 30 Januari 2026

Polres Wonogiri Ringkus Penjarah Kayu Sonokeling

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga kelestarian hutan kembali dibuktikan. Tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membongkar sindikat penebangan liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan tanpa izin di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (29/1), polisi berhasil meringkus dua orang tersangka beserta puluhan batang kayu mewah jenis sonokeling yang siap edar.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.

“Petugas segera bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Selasa (27/1) subuh, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mencegat para pelaku di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri,” ungkap AKP Anom, Jumat (30/1).

Baca juga:  Polres Karanganyar bersinergi dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah

Dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Inisial B: Berperan sebagai eksekutor penebangan sekaligus penjual kayu. Dan Inisial D: Berperan sebagai pembeli hasil hutan ilegal tersebut.

Keduanya diketahui telah menjalankan aksi penjarahan hutan ini sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 35 potong kayu jenis sonokeling. 1 unit kendaraan Daihatsu Zebra (digunakan sebagai pengangkut). Dan 1 unit mesin senso (alat pemotong kayu).

Polres Wonogiri memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para perusak lingkungan. Saat ini, kedua tersangka tengah mendekam di sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Baca juga:  Polrestabes Surabaya Pasang Papan Sita Buntut Sengketa Tanah Puluhan Miliar di Manahan Solo

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar,” tegas AKP Anom.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan perusakan hutan di wilayah hukum Polres Wonogiri. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...