26 C
Semarang
Senin, 2 Februari 2026

Tarif PBB-P2 Tahun 2026 Dipastikan Tidak Naik

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di Kabupaten Kudus dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan kebijakan agar nominal pembayaran pajak tahun ini tetap stabil atau sama dengan tahun sebelumnya.

“Kebijakan untuk tidak menaikkan PBB-P2 merupakan arahan langsung dari Bapak Bupati. Beliau menghendaki agar beban pembayaran masyarakat pada tahun 2026 tidak lebih tinggi dari tahun 2025,” ujar Plt Kabid Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Rama Riskika, baru-baru ini.

Meski tarif dipatok tetap, target pendapatan daerah dari sektor ini justru diproyeksikan meningkat. Diketahui, target penerimaan PBB-P2 untuk tahun 2026 dipasang pada angka Rp55,5 miliar.

Baca juga:  Setelah Kebakaran, Aktivitas Pasar Kliwon Kudus Berangsur Normal

Rama menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus agar target tersebut tercapai tanpa membebani wajib pajak. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah pemberian stimulus dari pemerintah daerah untuk mengompensasi penyesuaian nilai objek.

“Kami menjamin biaya yang dibayarkan masyarakat tidak naik, namun di sisi lain, kami optimis target pendapatan daerah tetap bisa tumbuh melalui optimalisasi basis data,” tegasnya.

Terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Rama menyebut tetap ada penyesuaian agar nilai tersebut mendekati harga pasar. Kenaikan NJOP ini akan diterapkan melalui sistem reklasifikasi yang lebih presisi.

“Penyesuaian NJOP dilakukan secara selektif, tidak merata di semua wilayah. Kebijakan ini bergantung pada kelas masing-masing objek pajak serta potensi ekonomi di wilayah tersebut, atau berdasarkan evaluasi penerimaan tahun lalu,” jelas Rama.

Baca juga:  Kudus Bersolawat Tradisi Dandangan Nguri-uri Peninggalan Sunan Kudus

Adapun pertimbangan utama Pemkab Kudus untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2 adalah kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk langkah pro-rakyat guna menjaga daya beli masyarakat di tingkat daerah.

“Intinya, meski ada penyesuaian nilai di beberapa titik, kami upayakan tagihan akhir PBB-P2 yang sampai ke tangan masyarakat tidak mengalami kenaikan,” tutup Rama. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...