30.3 C
Semarang
Rabu, 6 Mei 2026

Polres Kudus Ungkap Pencurian Barang Antik Senilai Rp 800 Juta




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, berhasil mengungkap aksi pencurian barang-barang antik, pada sebuah bangunan gudang seluas 1.000 meter persegi turut Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus, pada 23 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, atas pencurian yang dilakukan APW (28) yang merupakan masih kerabat korban, korban yang merupakan kolektor barang antik mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta atas puluhan barang antik yang dicuri tersebut.

Diketahui korban merupakan kolektor barang antik yang tinggal di Jakarta. Di dalam sebuah rumah seluas 1.000 meter persegi di Desa Langgardalem, Kudus, korban menyimpan bermacam koleksi barang antik miliknya.

‘’Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya, di rumah temannya di Desa Jepangpakis, Kecamtan Jati, Kudus,’’ Heru dalam konferensi pers, Selasa (9/9).

Sambung Heru, pelaku diamankan kurang dari 24 jam, setelah melalukan laporan pada Sabtu 23 Agustus 2024 sore. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga:  Polres Kudus Bersihkan Sekolah Pasca Banjir

‘’Mudah-mudahan ini menjadi contoh unit Reskrim Polsek lainnya di Kudus, sehingga yang menjadi aduan masyarakat bisa segera teratasi atau terselesaikan,’’ jelas Heru.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan memaparkan, mulanya korban yang baru pulang dari rumahnya di Jakarta, mengetahui sejumlah barang antik koleksinya raib. Padajal, untuk menjaga agar barang-barang koleksinya aman, ada satu orang penjaga yang bertugas pagi sampai sore hari.

Namun saat malam hari, pelaku yang masih kerabat korban, meminjam kunci gudang tersebut kepada penjaga. Penjaga tersebut pun tidak menaruh curiga, sebab hampir setiap malam juga tidur di rumah penyimpanan koleksi korban. Sebelumnya, setiap malam APW juga telah menjual barang-barang antik milik korban melalui market place.

Baca juga:  Jadi Tersangka, Uang Penipuan Jamaah Umroh Kudus Sebagian untuk Beli Mobil 

‘’Barang-barang antik yang diunggah pelaku pun cepat terjual dan dibeli seorang kolektor asal Kudus dengan total harga Rp 80 juta.

Sementara proses penangkapan pelaku, Subkhan menegaskan tidak butuh waktu berhari-hari. Setelah melakukan penelusuran, berhasil mengarahkan petugas kepada pembeli dan menemukan barang-barang antik yang telah dijual APW dalam kondisi utuh dan lengkap.

Adapun barang-barang antik yang dijual pelaku, di antaranya lampu gantung besar dan kecil, grobok peti kayu besar dan kecil tujuh buah, kursi rotan satu set, genteng tembaga, gramophone antik 2 buah, radio kuno, jam dinding, lampu teplok, dan lainnya.

‘’Total barang antik itu senilai Rp800 juta berdasarkan harga beli korban. Namun oleh pelaku dijual seharga Rp80 juta,’’ pungkasnya. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...