33.5 C
Semarang
Sabtu, 4 April 2026

Sidang Ditunda, Istri Botok Hadang Mobil Tahanan Hampir 4 Jam




JATENGPOS.CO.ID, PATI – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati mendadak tegang dan penuh haru saat Anik Sriningsih, istri dari Supriyono alias Botok, menghadang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati, pada Senin (2/2/2026).

Anik dan Massa AMPB memuncak saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati hendak membawa kedua terdakwa kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Massa yang sudah mengepung halaman pengadilan langsung menghadang kendaraan tersebut agar tidak bisa melintas.

Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan keluarga dan massa pendukung AMPB atas keputusan majelis hakim yang menunda persidangan.

Anik berdiri mematung di depan mobil tahanan itu hampir 4 jam yaitu sejak pukul 10.25 WIB dan belum bergeser hingga pukul 14.10 WIB.


Baca juga:  Jelang Lebaran, 26 Desa di Kudus Belum Ajukan ADD

Meski banyak orang membujuknya, dia bersikukuh enggan berpindah dari depan kendaraan yang mengangkut suaminya dan Teguh Istiyanto.

Botok dan Teguh merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Anik menyatakan kesiapannya untuk celaka demi menuntut keadilan bagi suaminya.

“Aku mati dilindes ora opo-opo, Pak! (Saya mati dilindas tidak apa-apa, Pak!). Saya dari kecil ditinggal mati bapak saja masih bisa hidup kok,” teriak Anik dengan nada emosional di hadapan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati, Tri Yulianto.

Dia “menyemprot” Kasi Pidum karena merasa diperlakukan tidak adil.

“Njenengan tidak merasakan yang saya rasakan, tapi Allah itu adil, Allah tidak tidur!” teriak Anik.

Sidang hari ini merupakan sidang ketujuh bagi Botok dan Teguh yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Penuntut Umum tersebut terpaksa ditunda karena tiga orang saksi ahli yang dijadwalkan hadir justru absen.

Baca juga:  56 Warga Positif, Perumahan di Pati Jadi Klaster COVID-19

Anik, yang didampingi oleh Siti Khodijah (istri Teguh Istiyanto) dan Rusmiyati (ibunda Teguh Istiyanto), merasa dipermainkan oleh proses hukum yang terus molor. Baginya, penundaan sidang sama artinya memperpanjang masa penderitaan Botok dan Teguh di dalam tahanan.

Dia pun mempertanyakan alasan penundaan yang dinilai tidak adil bagi pihak terdakwa.

“Ini kami sudah siap saksi lo Pak, yang benar-benar ada di lokasi (saksi fakta dari pihak terdakwa). Terus diundur-undur itu sebenarnya ada apa?” tanya Anik kepada petugas di lapangan.(Ida/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...