27 C
Semarang
Selasa, 10 Februari 2026

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal

Tindak Lanjuti Masukan MSCI

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, paket reformasi dirancang komprehensif, berkelanjutan, serta memiliki target yang jelas dan terukur. Upaya tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan pasar modal nasional agar lebih solid dan kompetitif secara global.

“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” katanya.

Hasan menegaskan, reformasi dijalankan secara terintegrasi melalui delapan rencana aksi percepatan integritas pasar modal Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026), bersama jajaran OJK dan direksi Self-Regulatory Organization (SRO).

“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” jelasnya.

Baca juga:  Beton Berpori SIG Jadi Solusi Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Pada pekan pertama Februari 2026, pasar saham domestik masih bergerak dinamis dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.935,260 pada 6 Februari. Meski investor asing mencatat jual bersih secara month-to-date dan year-to-date, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan kinerja positif.

“Total nilai Asset Under Management per 5 Februari 2026 mencapai Rp1.089,64 triliun, sedangkan Nilai Aktiva Bersih reksa dana tercatat Rp722,21 triliun dan tumbuh positif,” terangnya.

Dalam pertemuan Indonesia dengan MSCI pada 2 Februari 2026, pemerintah menyampaikan tiga proposal utama yakni penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori “Corporate” dan “Others”, peningkatan transparansi pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten, serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.

“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan global index providers lainnya guna memahami berbagai perhatian terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham,” ujar Direktur BEI Jeffrey Hendrik.

Sementara itu, KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada 3 Februari 2026 terkait penyediaan data investor yang lebih detail dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang akan diklasifikasikan kembali. Target pengumpulan data tersebut ditetapkan pada Maret 2026.

“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ungkap Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat.

Baca juga:  Menaker Kunjungi Anak Usaha Sritex Primayudha Boyolali

Selain itu, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai demutualisasi bursa terus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan OJK. Kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing BEI di tingkat regional maupun global.

“Demutualisasi bursa merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia,” tandasnya.

Untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK juga menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), serta pihak terkait.

“Penetapan sanksi ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham. OJK juga menyelesaikan lima kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan tengah memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...

SIG Lakukan Ekspansi di IKN

Astra Motor Jateng & AHM Siap Temani...

Indonesia Butuh Lebih Banyak Insinyur

Guyub Rukun Tauladani Sifat Rasul