JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Tabir dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, mulai terkuak. Tim kuasa hukum Sekretaris Desa (Sekdes) Jumantoro, Susilowati, membeberkan perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 yang kini tengah ditangani Polres Karanganyar.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hide Law Associate, yang terdiri dari Imam Al Ghozali Hide Wulakada dan Lia Kurniawan, menyatakan bahwa perkara ini merupakan pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas di desa tersebut.
Kasus ini bermula saat Bendahara Desa dan Kepala Desa Jumantoro diduga menggunakan tanda tangan palsu milik pejabat desa tertentu dalam dokumen Surat Perintah Pencairan (SPP). Tanda tangan tersebut merupakan syarat administratif mutlak agar dana bisa cair dari perbankan.
Setelah dana Rp 110 juta cair dua tahap, Rp 60 juta dan Rp 50 juta, uang tersebut diduga digunakan oleh oknum terkait dalam kurun waktu yang cukup lama. Meski belakangan dana tersebut dikembalikan ke kas desa setelah adanya laporan polisi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.
“Karena dana tersebut merupakan bagian dari barang bukti, kami telah menyurati BPD, Camat, Dispermades, hingga Inspektorat agar dana itu dibekukan dan tidak digunakan kembali sampai ada putusan hukum tetap,” ujar Imam Al Ghozali dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan SP2HP Nomor: SP2HP/64/1/2026/Reskrim tertanggal 20 Januari 2026, penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain pelapor, penyidik juga memeriksa Kaur Kesra, Kaur Perencanaan, Kasi Keuangan, Kepala Desa Jumantoro, hingga pihak teler PT BPR Bank Daerah Karanganyar dan Dispermades.
Imam Al Ghozali menambahkan, setelah pemeriksaan terakhir terhadap kliennya sebagai korban, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kami meminta kawan-kawan kepolisian bekerja ‘garis lurus’. Berdasarkan fakta yang ada, kami berharap status Kepala Desa dan Bendahara segera ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mengapresiasi keberanian masyarakat Desa Jumantoro yang semakin kritis dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Langkah hukum lanjutan pun tengah disiapkan untuk melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
“Penegakan hukum yang jujur bukan semata untuk klien kami, melainkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih di Karanganyar,” pungkas Al Ghozali.
Kasus tersebut mencuat saat ada aksi protes muncul dari warga Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar pada bulan November 2025.
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Jumantoro Bersatu memasang spanduk bertuliskan “Stop Korupsi Satu Tekad Kuatkan Niat Berantas dan Cegah Korupsi di Desa Jumantoro, dan Usut Tuntas Segala Tindakan Korupsi”. Spanduk tersebut salah satunya dipasang di depan Kantor Desa Jumantoro. (dea/rit)






