JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA — Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit terpanggil untuk mengatasi keresahan masyarakat Salatiga atas kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor. Sebagai langkah nyata, dalam waktu dekat Dance bersama Komisi B akan menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri bagian Otda serta pemerintah provinsi Jateng agar ada relaksasi atas kenaikan opsen pajak sebesar 66%.
” Kami tengah mengkaji sejumlah opsi menyikapi gejolak masyarakat atas kenaikan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku tahun ini,” ujar Dance didampingi anggota Bagas Aryanto, Jumat ( 20/2/2026).
Dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Salatiga ini, pihsknya mendorong beberapa alternatif kebijakan. Di antaranya evaluasi besaran opsen agar tidak membebani wajib pajak secara signifikan, skema relaksasi atau pengurangan sementara, hingga moratorium terbatas pada jenis retribusi tertentu.
Dijelaskannya, kenaikan tersebut merupakan dampak penerapan opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan itu membagi kewenangan pemungutan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yang kemudian ditindaklanjuti daerah melalui Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024.
“Penerapan opsen ini memang mandatori dari undang-undang. Tetapi dampaknya di masyarakat harus kami sikapi secara bijak. Sebenarnya saya sudah mengingatkan pemerintah saat acara Adeksi bulan Agustus 2025 lalu, karena kenaikan opsen pajak ini berimplikasi banyak,” ujar Dance yang juga Ketua Asosiasi Dewan Kota/ Kabupaten Seluruh Indonesia ( Adeksi).
Menurutnya, kendaraan bermotor merupakan sarana produktif masyarakat untuk bekerja dan berusaha. Karena itu, kenaikan pajak yang disebut mencapai hingga 66 persen perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga.
Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan opsi optimalisasi sumber PAD lain untuk menutup potensi penurunan pendapatan jika relaksasi diberlakukan. Saat ini, kontribusi PAD dari sektor pajak dan retribusi di Salatiga berkisar Rp19–20 miliar.“Kami akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Prinsipnya, ada keseimbangan antara kebutuhan PAD dan kemampuan masyarakat,” tegasnya.
Dance juga menyoroti banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Salatiga. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar kebijakan pajak tidak justru merugikan daerah.” Misal plat luar Salatiga, beroperasinya di Salatiga, dampak emisi gas buangnya di Salatiga, tapi ketika pajak, yang dapat pajak daerah asal ( plat nomer), ini perlu dikaji,” pungkasnya.( deb)






