25 C
Semarang
Minggu, 22 Februari 2026

Tipu Calon PNS Ratusan Juta, Warga Semarang Diringkus

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN — Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus janji kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam rilis di Mapolres Klaten, Jumat (20/2), polisi membeberkan aksi pelaku yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka berinisial YS (56), warga Semarang, diringkus setelah menipu dua warga Klaten dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka beraksi dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di salah satu kementerian. Dengan bujuk rayu tersebut, YS meyakinkan korban bahwa ia mampu meloloskan mereka menjadi abdi negara.

“Setelah kami dalami, tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun. Tersangka hanya mencatut nama untuk meyakinkan korban, sementara uangnya murni digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.

Baca juga:  Perdana PTM di Solo, Siswa Bersemangat, Orang Tua Antara Senang dengan Cemas

Dua korban dalam kasus ini adalah FK dan MDH, warga Kabupaten Klaten. Berharap sang anak atau kerabat bisa menjadi PNS, mereka menyetor uang secara bertahap dengan dalih biaya pendaftaran hingga pelantikan.

Rincian kerugian korban FK Mengalami kerugian sebesar Rp192,5 juta. MDH Mengalami kerugian sebesar Rp126 juta.

Merasa tak kunjung mendapatkan kepastian pengangkatan meski sudah membayar mahal, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Selain mengamankan tersangka di wilayah Semarang, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, buku tabungan, dan ponsel milik pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka murni karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Baca juga:  Perajin Modifikasi Ambulans Banjir Pesanan

Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kelulusan instan dengan imbalan uang, mengingat proses rekrutmen CPNS saat ini dilakukan secara transparan dan melalui sistem resmi.

“Jangan percaya oknum yang menjanjikan bisa meluluskan CPNS. Jika ada keraguan, silakan konfirmasi langsung ke instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...