30 C
Semarang
Kamis, 26 Februari 2026

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Panca Dana, Kota Depok, Jawa Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21).

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional sebagai tersangka. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dalam perkara tersebut. Pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik, dengan total Rp14,02 miliar.

Baca juga:  Jaringan XL Axiata Siap Sambut Nataru

Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta menutup dana deposito yang sebelumnya disalahgunakan. Modus kedua terjadi pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024 melalui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur dengan baki debet per Agustus 2024 mencapai Rp32,43 miliar.

Kredit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan dan digunakan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR. Sebagian dana pencairan kredit juga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga:  Jasa Pengiriman Uang dan Agen Pulsa, Usaha Tambahan dari Rumah

Dalam proses penyidikan, Otoritas Jasa Keuangan turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta aset lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

Lembaga itu juga memastikan koordinasi terus dilakukan dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan secara konsisten dan berkelanjutan.(aln)



TERKINI

Kapolres Sragen Ajak Media Terus Bersinergi

Rekomendasi

...