30 C
Semarang
Kamis, 26 Februari 2026

Penandatanganan Pernjanjian Tarif dengan Donald Trump

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi ( PSHTK) Universitas Kristen Satya Wacana menilai tindakan Presiden RI Prabowo yang menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Amerika Donal Trump bertentangan dengan konstitusi.

Diketahui, ART ini berisi kesepakatan penurunan beban tarif/biaya perdagangan secara timbal balik dengan dalih menjaga daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS, sekaligus memperlancar akses produk AS ke Indonesia. “ Tindakan Presiden RI dalam menandatangani ART telah menimbulkan polemik di Tanah Air,” ujar peryataan sikap PSHTK UKSW di halaman resminya seperti dikutib, Rabu (25/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, PSHTK mengelurkan pernyataan sikap yaitu kedaulatan negara menuntut kehati-hatian hukum. Setiap komitmen dagang internasional harus bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, melindungi kepentingan nasional, dan menjaga kedaulatan ekonomi agar sejalan dengan Konstitusi, tidak dalam rangka autocratic legalism yang menguntungkan pihak tertentu.

Putusan Mahkamah Agung AS merupakan alarm kepastian hukum. Jika dasar kebijakan tarif resiprokal di AS dibatalkan, Indonesia tidak boleh memaksakan pelaksanaan ART. Perubahan keadaan fundamental yang diakibatkan Putusan Mahkamah Agung AS memenuhi kualifikasi Rebus Sic Stantibus sebagai pengecualian kewajiban berdasarkan Pacta Sunt Servanda.

Baca juga:  PT Hino Motors Perkuat Layanan Purna Jual

DPR RI wajib menjalankan kewenangan konstitusionalnya, dengan menentukan perlu atau tidaknya persetujuan DPR atas ART, dengan langkah tegas yaitu menguji ART dengan menggunakan parameter ‘berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat’, kemudian menolak memberi persetujuan apabila ART terbukti merugikan rakyat atau membahayakan kepentingan nasional.

“ Kami berharap DPR menjaga marwahnya sebagai DPR RI, bukan DPR koalisi Merah Putih. Artinya kalau DPR RI harus memperhatikan semua apa yang muncul di tanah air dengan menjalankan fungsi pengawasan yang baik terhadap presiden,” ujar Direktur PSHTK UKSW Prof. Dr. Umbu Rauta, SH,MH.

Guru Besar Hukum Tata Negara UKSW ini menegaskan bahwa peryataan sikap yang dibuat ini sebagai peran yang dijalankan oleh perguruan tinggi yang harus memberikan pencerahan terhadap persoalan-prsoalan di dalam masyarakat atau bangsa. “ Seharusnya pihak kampus bicara soal ini, karena belum bicara kami salah satu pusat studi yang care terhadap isu-isu hukum dan konstitusi, kami harus menyampaiakan pernyataan sikap ini,” kata Prof. Umbu.

Baca juga:  Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Timbun Bahan Pangan, Kena Pidana! 

Sementara, Guru Besar Hukum lainnya Prof.Dr.Titon Slamet Kurnia,SH,MH mengingatkan keberlakuan perjanjian ini ke depan seperti apa, karena Mahkamah Agung Amerika sudah membatalkan kebijakan tarif resiprokal Donalt Trump. “ Nah DPR RI dapat masuk disini poinnya. DPR dapat meminta kepada persiden untuk tidak memberlakukan perjanjian ini, setidaknya sampai muncul perkembangan hukum baru,” katanya.

Menurut Prof. Titon, dengan putusan Mahkamah Agung Amerika, presiden Donal Trump disinyalir akan mengabaikan putusan ini dan itu menjadi dinamika hukum ketatatnegaraan di Amerika. “ Namun dengan melihat kondisi ini DPR dapat meminta kepada persiden untuk tidak dijalankan dulu, perjanjian tetap ada tidak gugur, karena dasar perjanjian itu inkonstitusional maka DPR dapat memberi saran, pendapat, masukan ke presiden. Sementara waktu ada ruang, bahwa perjanjian ini tidak dilaksanakan,” pungkas Prof Titon didiampingi dosen Hukum Tata Negara lainnyya Ninon Melatyugra SH,MH dan Freidelino de Sousa SH,MH. (deb)



TERKINI

Rekomendasi

...