JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Juru Bicara PB XIV Puruboyo, KGPA Singonagoro, angkat bicara menanggapi usulan audit BPK terhadap dana hibah Keraton Surakarta periode 2018-2025 yang diajukan oleh KGPH Panembahan Agung Tedjowulan. Pihaknya menyatakan sangat mendukung transparansi, namun mendesak agar audit dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Singonagoro menegaskan bahwa audit tidak boleh dibatasi pada tahun tertentu saja, melainkan harus mencakup seluruh periode anggaran sebelum tahun 2018. Ia mencurigai adanya motif politik atau kepentingan kelompok tertentu di balik pembatasan tahun audit tersebut.
“Kalau mau buka-bukaan, ya audit semuanya, jangan hanya tahun 2018 sampai 2025. Jangan sampai audit ini hanya dijadikan alat untuk menyerang pihak kami. Kami pun punya data dana yang masuk dan sedang kami kumpulkan,” tegas Singonagoro, Rabu (25/2/2026).
Pihak Puruboyo juga meminta audit diperluas ke sektor pembangunan fisik, bukan sekadar hibah uang tunai.
Menurutnya, ada dugaan dana masuk puluhan miliar rupiah dan kepemilikan IMB atas nama perorangan di area cagar budaya.
Singonagoro juga mempertanyakan transparansi aliran dana serta kompetensi kontraktor. Ia menyayangkan ketiadaan Tim Kajian Akademik dalam proyek tersebut, yang seharusnya wajib ada menurut undang-undang cagar budaya.
Perbandingan transparansi antara dana Rp14 miliar yang masuk ke kas daerah dengan proyek panggung yang alirannya dinilai tidak jelas.
Dalam pernyataannya, Singonagoro juga memberikan sindiran tajam kepada KGPH Tedjowulan. Menurutnya, Gusti Tedjowulan adalah salah satu penerima rutin dana hibah yang kini ia minta untuk diaudit.
“Mungkin Gusti Tedjowulan lupa kalau beliau sendiri menerima dana tersebut setiap bulan. Meski beliau datang setahun sekali untuk mengambilnya, haknya selalu diberikan. Kami punya bukti foto dan kuitansi penerimaannya,” ungkapnya.
Singonagoro menegaskan bahwa di era kepemimpinan sebelumnya, pengelolaan dana selalu dilakukan secara profesional. Ia menyebut BPK pernah melakukan empat kali sampling audit dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau temuan merugikan.
Terkait dana hibah yang masuk ke rekening atas nama Sri Susuhunan, ia mengingatkan bahwa hal tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2014. Putusan tersebut memenangkan Pemprov Jateng dan mengukuhkan Sri Susuhunan sebagai representasi pemimpin adat yang sah.
Pihak Puruboyo berharap Kementerian Kebudayaan dan Kemenkumham tidak gegabah dalam menerbitkan keputusan atau izin yayasan baru yang mencatut nama besar institusi Keraton tanpa kajian mendalam. (dea/rit)






