JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Permintaan audit dana hibah untuk Keraton Surakarta yang disampaikan KGPH Panembahan Agung Tejowulan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat dukungan banyak pihak.
Usai informasi audit BPK ada tanggapan miring dari sebagian piham Keraton Surakarta. Gelombang desakan agar hasil audit penggunaan dana dibuka secara transparan kepada publik terus menguat.
Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro, meminta nantinya BPK bisa menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan dana yang bersumber dari uang negara tersebut.
Kusumo menegaskan bahwa dana hibah yang dikucurkan untuk Keraton Surakarta, khususnya dalam periode tujuh tahun terakhir (2018–2025), berasal dari pajak rakyat melalui APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, maupun APBD Kota Surakarta. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui akuntabilitas penggunaannya.
“Dana hibah ini bersumber dari pajak rakyat. Sejak awal kami sudah menyuarakan pentingnya transparansi. Negara wajib menjelaskan penggunaannya kepada masyarakat agar tidak muncul kecurigaan,” tegas Kusumo, Minggu (01/03).
Menurut Kusumo, audit BPK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kontrol untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Hal ini mencakup pelestarian cagar budaya, adat istiadat, hingga penyelenggaraan upacara adat seperti Kirab 1 Suro.
Ia memperingatkan agar dana tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar koridor pelestarian budaya, apalagi kepentingan pribadi.
“Dana hibah tidak boleh digunakan di luar tujuan pelestarian. Transparansi adalah kunci agar marwah Keraton Surakarta sebagai pusat kebudayaan tetap bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Langkah Kusumo ini sejalan dengan dinamika internal Keraton. Diketahui, dukungan audit juga datang dari kalangan trah sepuh garis keturunan Pakubuwono II hingga Pakubuwono XII. Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 yang disampaikan KGPH Tedjowulan kepada Ketua BPK RI pada Januari lalu.
Kusumo mendesak Pemerintah Kota Surakarta dan kementerian terkait untuk segera melakukan kroscek lapangan guna memastikan anggaran tepat sasaran, terutama untuk perbaikan infrastruktur cagar budaya yang rusak.
“Pengguna anggaran wajib taat pada regulasi keuangan negara. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tandasnya. (dea/rit)





