32 C
Semarang
Rabu, 4 Maret 2026

DPRD Salatiga Tegaskan Semua Warga Harus Tercover Jaminan Kesehatan

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA-  Komisi A dan C DPRD Kota Salatiga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama dengan sejumlah OPD  di Ruang Bhinneka Tunggal Ika , Jumat (27/2/2026).Rapat Dengar Pendapat  ini membahas Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dikeluhkan masyarakat.

Rapat dengar pendapat  ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penonaktifan PBI, dampak terhadap masyarakat yang dinonaktifkan dan langkah konkret yang diambl oleh Pemerintah Kota Salatiga.

Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Salatiga ,Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Salatiga, dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Salatiga.

Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga,  Heri Subroto menegaskan bahwa kepentingan Komisi A dan C adalah memastikan setiap warga Salatiga yang terdampak dan membutuhkan pelayanan kesehatan dapat tercover, baik melalui APBN maupun APBD.

“Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membeda-bedakan pelayanan, semua harus direspon secara maksimal.” kata  Heri

Menurut data BPS Kota Salatiga bahwa data kepesertaan: 99% penduduk Salatiga telah terdaftar dalam PBI-JK, dengan 90% berstatus aktif, dan berdasarkan SK penonaktifan, sejumlah warga dinonaktifkan dan sejumlah lainnya otomatis diaktifkan.

Sementara itu Direktur RSUD Kota Salatiga dr Ita Rima Rahmawati mengatakan, penanganan pasien non-aktif: Pasien IGD yang terdata BPJS-nya non-aktif, tetap didaftarkan. Keluarga pasien akan diminta untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS. Pasien tetap dirawat seperti biasa tanpa pembedaan, hanya saja proses administrasi menunggu konfirmasi dari keluarga terkait pengaktifan tersebut. Hal ini sudah menjadi prosedur tetap sejak awal.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga  M. Miftah mengapresiasi bahwa hampir 100% warga Salatiga telah tercover jaminan kesehatan, dan informasi ini perlu disosialisasikan agar, DPRD bisa menjawab pertanyaan konstituen,

“Perlunya tim terkoordinasi (lintas dinas) untuk menangani kasus-kasus khusus secara responsif.” kata M. Miftah.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut disepakati Dinas Sosial sebagai leading sector yaitu penghubung utama  dari semua antara data PBI dan Jamkesda dan para stakeholder dari BPJS, Dinas Kesehatan dan RSUD sehingga terintegrasi agar tercipta data yang dan dapat dipertanggungjawabkan, meski data tersebut bersifat dinamis.

Diketahui, untuk aktivasi kepesertaan dapat dilakukan di kelurahan sedangkan pengecekan mandiri dapat dilakukan melalui Aplikasi “Cek Bansos” atau situs web dengan memasukkan NIK. Akan terlihat status desil, bantuan yang diterima, dan status kepesertaan PBI atau dapat mengecek status kepesertaan PBI melalui nomor WhatsApp 0811 8165 165. ( deb)

 

 



TERKINI

Rekomendasi

...

Nunggak Hutang Perumahan Disita

Tambang Galian C Wonorejo Disoal DLH Pilih...

Terima Hibah 2 Truk Dari Kanwil BI,...