24 C
Semarang
Rabu, 4 Maret 2026

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Rp 19 Miliar, Suami-Anak Ikut Terseret

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT KPK) diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, hari ini resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut rangkaian penelusuran kasus menjerat putri pedangdut legendaris A. Rafiq ini.

LIPUTAN KHUSUS

Fadia dijerat dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap duit dari kasus dugaan korupsi ini diduga dinikmati keluarga Fadia dalam jumlah fantastik sebesar Rp 19 miliar!

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

Asep menyebut Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan direktur pada 2022-2024. Asep mengatakan Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya.

“Sementara FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Disebutkan, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia. Sepanjang 2023-2026, kata Asep, PT RNB mendapat proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas Pemkab Pekalongan.

Fadia dan anaknya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah. Para perangkat daerah diminta memenangkan perusahaan keluarga Fadia itu meski ada vendor lain yang ikut lelang.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan Ibu’,” ucap Asep, seperti dilansir dari detikcom.

Dia mengatakan setiap dinas diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) ke PT RNB sehingga nilai penawaran PT RNB diatur paling mendekati HPS itu. Asep menegaskan hal itu melanggar prosedur.

Singkat cerita, PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

“Kemudian, dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.

Rincian uang hasil dugaan korupsi Fadia dan keluarga antara lain; Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mendapatkan sebesar Rp 5,5 miliar; Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar; Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar; Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar; Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar; dan dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga:  Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan

Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dalih Penyanyi Dangdut

KPK mengungkap Fadia berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Asep mengatakan Fadia juga berdalih urusan birokrasi diserahkan ke Sekda Pekalongan. Dia menyebut Fadia mengaku lebih banyak mengurusi seremonial.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.

Namun, kata Asep, keterangan Fadia itu justru bertentangan dengan situasi sebenarnya. Dia mengatakan Fadia bukan orang yang baru menjabat bupati.

“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.

 

11 Orang Diamankan

Sebelumnya, dalam OTT KPK diamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya. KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tersebut. Selain itu, tim masih melakukan pencarian sejumlah pihak terkait OTT.

Buntut kasus menjerat putri musisi legendaris A. Rafiq ini, KPK melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan di Mapolres Pekalongan Kota. Usai pemeriksaan, sejumlah pejabat dibawa ke Jakarta dengan menggunakan bus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, menjelaskan, dalam kasus ini KPK mengamankan sebanyak 11 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Diungkapkan, 11 orang tersebut berasal dari unsur ASN di Pemkab Pekalongan dan juga sejumlah pihak swasta. Salah satunya Sekda.

Budi mengungkapkan, operasi senyap ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan hingga menjerat pelantun lagu dangdut “Cik Cik Bum Bum” itu sebagai tersangka.

Baca juga:  Uu Ruzhanul Resmikan Program SMK Membangun Desa di Kabupaten Bogor

 

Kantor Bupati Disegel

Sementara, Kantor Bupati Pekalongan dan beberapa ruang kepala dinas pun disegel KPK. Sejumlah perkantoran di Gedung Setda Kabupaten Pekalongan tampak tertutup. Di depan pintu, terdapat kertas warna putih dan merah, yang bertuliskan ‘DALAM PENGAWASAN KPK’. Terdapat juga logo KPK dan tulisan tanggal 3-3-2026, dengan tanda tangan penyidik KPK.

Areal lantai dua perkantoran yang disegel KPK tersebut di antaranya Kantor Bupati Pekalongan, Kantor Sekda. Untuk Kantor Wakil Bupati, tidak tampak disegel. Kantor kepala dinas lainnya juga disegel KPK, di antaranya DPU Taru. Ruang Kepala Dinas setempat mengalami hal yang sama.

Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, saat dihubungi via telepon Selasa (3/3), menjelaskan dirinya belum mengetahui apa yang terjadi. Dirinya masih di Kantor Gubernur Jateng.

“Belum, belum (belum mengetahui). Kita cek dulu ya. Saya belum tahu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sukirman mengakui belum ada laporan ke dirinya terkait penyegelan kntor Bupati maupun kantor sejumlah kepala dinas. “Belum, belum (ada laporan). Infonya apa (belum ada),” tambahnya.

Asisten 2 Anis Rosyidin, saat dimintai konfirmasi, juga mengutarakan hal yang sama. Ia mengaku tidak mengetahui karena tengah di luar kota.

“Saya masih di luar kota. Sebentar nanti saya sudah kembali ke kantor saya cek dulu,” ungkapnya.

 

Gubernur sudah Peringatkan

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, memberikan respons tegas terkait OTT KPK terhadap Fadia Arafiq. Luthfi menilai kasus hukum yang menjerat kepala daerah sangat berkaitan dengan integritas individu masing-masing pemimpin.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Luthfi seusai Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa (3/3).

Luthfi mengaku sudah mengingatkan seluruh bupati dan wali kota di Jateng agar menjaga integritas dan tidak melanggar hukum.

“Harus menciptakan birokrasi yang bersih dengan tidak melanggar hukum,” ungkap mantan Kapolda Jateng ini.

Tak hanya soal Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Luthfi juga menyoroti penangkapan Bupati Pati Sudewo dalam kurun waktu yang berdekatan di tahun 2026. Luthfi menegaskan bahwa hal tersebut kembali kepada kepribadian sang pejabat.

“Tergantung orangnya. Yang jelas itu kembali ke personelnya,” jelasnya. Dia mewanti-wanti kepada Bupati dan Wali Kota di Jawa Tengah harus menciptakan birokasi yang bersih dan tidak melanggar hukum. (dtc/dbs/muz)



TERKINI

Rekomendasi

...