JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah pusat berencana menerapkan layer baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta pemberlakuan Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.
Kebijakan tersebut pun menuai kekhawatiran di dearah penghasil produk hasil tembakau, yakni Kudus. Sebab, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga berdampak pada jumlah karyawan yang dibutuhkan perusahaan rokok atau pabrik hasil tembakau lainnya.
Menanggapi kekhawatiran itu, Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, menilai kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh. Terutama terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.
‘’Isu ini bukan sekadar soal regulasi teknis, tetapi menyangkut nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor pertembakauan. Jadi, harus dipertimbangkan dulu dampaknya seperti apa. Harus banyak komunikasi juga dengan perusahaan-perusahaan rokok,” ujar Sayid, saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, dampak kebijakan itu tidak hanya akan dirasakan pabrik rokok besar. Justru pabrik kecil yang selama ini memiliki keterbatasan teknologi, berpotensi paling terpukul jika batas kadar tar dan nikotin diperketat.
‘’Pabrik kecil yang saat ini belum atau kesulitan menerapkan batasan tar dan nikotin bisa terancam. Rokok-rokok kecil bisa kena semua,” katanya.
Kudus selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap IHT. Dari buruh linting, pekerja gudang, sopir distribusi, hingga pedagang kecil di sekitar pabrik, mata rantai ekonominya panjang dan menyentuh lapisan masyarakat bawah.
Denagn demikian, politisi PKS ini, mengingatkan jika kebijakan tersebut tidak dikaji matang, potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa saja terjadi. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan yang berisiko mengganggu sektor padat karya perlu disikapi dengan sangat hati-hati.
“Dampaknya nanti ke masyarakat kecil, ke buruh-buruh itu. Kondisi ekonomi seperti sekarang ini, kebijakan-kebijakan yang justru memperberat harus benar-benar dipikirkan dengan arif,” tegasnya.
Sayid memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dapat berperan aktif memfasilitasi komunikasi antara pelaku industri rokok di daerah dengan pemerintah pusat.
“Karena ini kebijakan pusat, harapan kami pemerintah daerah bisa memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait di pusat. Supaya suara daerah juga didengar,” ujarnya.
Bagi Sayid, perlindungan terhadap kesehatan memang penting, tetapi keseimbangan dengan aspek sosial dan ekonomi juga tidak boleh diabaikan. Terlebih di daerah seperti Kudus, di mana industri rokok menjadi tulang punggung penghidupan ribuan keluarga.
Ia berharap setiap kebijakan yang menyentuh sektor strategis seperti IHT dilakukan melalui kajian mendalam dan dialog terbuka, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Semoga saja tidak berdampak buruk pada buruh dan masyarakat kecil. Itu yang paling penting,” tandasnya. (han/rit)







