JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Advokat Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” kata hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi dan Sigit menyatakan Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus- terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain,” tambah Hakim Saifuddin.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Fredrich sebagai pengacara mantan ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E. Namun Fredrich memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK dan penyidik pun datang ke rumah Setnov pada malam harinya dan menemukan Fredrich di rumah itu.
Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya ia menemuI Setnov di gedung DPR. Setnov sudah lebih dulu pergi dari rumah bersama Azis Samual dan Reza Pahlevi (ajudan Setnov) menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul.
Pada 16 November 2017 Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.
Ruang inap VIP Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK lalu menghubungi Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov. (drh/ant)