31 C
Semarang
Senin, 16 Maret 2026

Sidang Kredit Sritex: Kesaksian Pegawai Bank DKI Sebut Proses Pengajuan Telah Sesuai SOP


JATENGPOS.CO.ID SEMARANG – Persidangan perkara kredit PT Sritex kembali bergulir pada 12 Maret 2026 dengan menghadirkan enam orang saksi dari Bank DKI serta satu saksi dari luar bank yang bertindak sebagai notaris kredit. Dalam sidang tersebut, para saksi memberikan keterangan terkait proses pengajuan hingga persetujuan kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

Dua saksi dari unit bisnis Bank DKI, yakni FX Putra Misa dan Agung Setioroso, menjelaskan bahwa pengajuan kredit Sritex pada awalnya diajukan dengan nilai Rp200 miliar. Namun karena keterbatasan kewenangan pada unit tertentu, usulan tersebut kemudian disesuaikan menjadi Rp150 miliar agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan plafon kewenangan internal bank.

Menurut para saksi, proses pengajuan kredit tersebut berjalan melalui mekanisme yang berlaku di bank, termasuk tahapan analisis risiko, penelaahan hukum, serta kepatuhan internal sebelum diajukan ke komite kredit. Hasil analisis tersebut kemudian dinyatakan “layak” oleh unit bisnis dan unit resiko kredit, kemudian setelah melalui penyaringan grup hukum dan kepatuhan dinilai “comply” untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dalam komite kredit A2.

Baca juga:  Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Tenggelamnya Perahu di Kedung Ombo

Keterangan di persidangan juga menyebutkan bahwa dokumen pengusulan kredit disusun bersama oleh unit bisnis dan unit risiko. Selanjutnya, unit hukum serta kepatuhan menyatakan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi aspek kepatuhan tanpa adanya catatan penolakan resmi dari unit tersebut kepada unit bisnis.

Dalam persidangan turut dibahas mengenai kriteria “Debitur Prima” yang sebelumnya menjadi sorotan dalam dakwaan. Saksi dari penyusun kebijakan perkreditan menjelaskan bahwa penilaian debitur dapat menggunakan acuan lembaga pemeringkat eksternal dan tidak harus berasal dari lebih dari satu lembaga rating, selama memenuhi standar yang ditetapkan dalam SOP bank, yaitu rating “investment grade”. Dengan adanya rating dari Fitch yang menilai “A” atau memenuhi kriteria “investment grade” maka telah sesuai dengan SOP bank.

Baca juga:  Mentan Kukuhkan Kampung Singkong

Atas perbedaan tafsir tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan terkait interpretasi kebijakan perkreditan mengenai syarat rating eksternal bagi Debitur Prima berdasarkan ketentuan internal bank tersebut. (sgt)



TERKINI


Rekomendasi

...