JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus tengah memacu penyelesaian input data penilaian kinerja Program Strategis Nasional (PSN). Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu validasi yang ditetapkan oleh Kemendagri dan Bappenas, yakni pada 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Inovasi Daerah (Bapperinda) Kabupaten Kudus, Sulistiyowati, menjelaskan bahwa penyusunan laporan kali ini mengalami transisi sistem. Jika sebelumnya pelaporan secara manual, kini seluruh data harus diunggah melalui aplikasi E-Monev milik Bappenas yang baru saja diluncurkan.
‘’Sebenarnya secara manual sudah pernah kami kirim awal Februari 2026 lalu ke Mendagri dan Bappenas, tapi aplikasinya saat itu belum launching. Setelah sosialisasi, kami pelajari kebutuhan datanya tidak jauh berbeda, namun kini semua harus masuk sistem aplikasi,’’ ujar Sulistiyowati, usai rapat koordinasi, Kamis (26/3).
Lanjutnya, untuk menghindari kesalahan input, dirinya pun memimpin langsung pemeriksaan ulang (cross-check) bersama Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para Asisten serta Kepala OPD terkait. Langkah ini dilakukan agar data yang diunggah benar-benar valid sehingga tidak perlu dilakukan penarikan ulang (take down).
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, Sulistiyowati mencatat masih ada beberapa kendala teknis di lapangan. Sejumlah OPD tercatat telah melaksanakan kegiatan, namun dokumentasi administrasinya belum lengkap.
‘’Ada yang sudah kirim foto tapi laporannya belum ada. Ada juga hasil kajian seperti di DPMPTSP yang sudah selesai, namun belum ditandatangani oleh Kepala OPD. Hal-hal administratif seperti ini yang kita minta segera dilengkapi sebelum Inspektorat melakukan finalisasi kertas kerja,’’ tambahnya.
Selain kelengkapan dokumen, Sulistiyowati juga menyoroti sinkronisasi data pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya terkait durasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dia pun meminta Dinas PUPR menghitung durasi layanan sejak berkas dinyatakan lengkap hingga terbit, bukan dari saat permohonan pertama kali diajukan. Hal ini dilakukan agar data mencerminkan standar pelayanan maksimal 10 hari kerja yang menjadi indikator penilaian PSN.
‘’Kita minta teman-teman PU melengkapi data dari berkas lengkap sampai terbit. Kalau dihitung dari pengajuan awal, pasti lebih dari 10 hari. Jika dihitung sejak berkas lengkap, maka durasinya sesuai standar yaitu 10 hari,’’ tegas Sulistiyowati.
Saat ini, Bapperinda bersama Inspektorat sedang melakukan finalisasi kertas kerja sebelum proses unggah terakhir. Sulistiyowati optimistis seluruh data akan rampung tepat waktu.
‘’Mudah-mudahan nanti nilainya Kudus tidak buruk,’’ pungkasnya. (han/rit)














