JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menegaskan komitmen untuk melaksanakan seleksi perangkat desa tahun 2026 secara normatif sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak ada jual beli jabatan. Kita ingin mengangkat (perangkat) yang pintar dan berkompeten,” tegasnya saat memimpin apel kesiapan pelayanan masyarakat paska Idulfitri Kecamatan Suruh di halaman Kantor Camat Suruh, Selasa (31/3).
Bupati menambahkan Pemkab Semarang akan menggandeng KPK untuk melakukan pendampingan selama proses seleksi. Hal itu dimaksudkan untuk menekan potensi penyelewengan atau pelanggaran peraturan.
Direncanakan seluruh pendaftar seleksi perangkat desa akan dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan dari KPK.
“Peraturan Bupati tentang seleksi perangkat desa juga akan direvisi. Sehingga tidak akan ada permainan sekecil apapun,” ujarnya lagi.
Perbup yang baru nanti akan disosialisasikan ke Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dipahami dan menjadi pedoman utama.
Kepala Dispermasdes Budi Raharjo membenarkan akan ada seleksi perangkat desa pada tahun ini. Total ada 269 formasi jabatan di 132 desa yang akan diisi. Terdiri dari fornasi Sekdes, Kasi, Kaur dan Kadus.
“Rencana seleksi di tahun ini menunggu revisi Perbup yang masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Apel di Kecamatan Suruh diikuti seratusan segenap komponen birokrasi dan masyarakat se Kecamatan Suruh. Acara diakhiri dengan bersalam-salaman dengan Bupati H Ngesti Nugraha dan Wabup Hj Nur Arifah. Ikut mendampingi Camat Suruh Vega Lazuardi serta Forkompimcam.
Diberitakan sebelumnya, KPK memperketat pengawasan terhadap pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan mengumpulkan seluruh kepala daerah dalam forum Dialog Antikorupsi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Senin (30/3). Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika penindakan korupsi yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam forum tersebut, KPK menegaskan perubahan pendekatan pengawasan, dari yang sebelumnya berfokus pada aspek administratif, kini beralih pada pendalaman substansi di sektor-sektor rawan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu pejabat publik.
“Sepanjang niat kita untuk kebaikan dan tidak adanya konflik kepentingan serta kepentingan pribadi, niscaya kita akan terhindar dari niat jahat (korupsi),” tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. (muz)














