29.3 C
Semarang
Rabu, 8 April 2026

Polisi Ringkus Dua Begal Sadis Jalan Halmahera di Demak dan Magelang




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua orang pelaku tindak kejahatan (begal disertai kekerasan) yang terjadi di Jalan Halmahera Raya, Karangtempel, Semarang Timur, berhasil diringkus Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kedua pelaku berinisial DBD aias Weng dan RIF alias Dito, masing – masing ditangkap di wilayah Mranggen Demak dan Kota Magelang Jawa Tengah.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M Syahduddi, pada giat ungkap kasus, di Lobi Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4/2026).

Kapolrestabes Semarang menegaskan, sebelum meringkus pelaku utama Dito (eksekutor), pihaknya telah mengamankan pelaku lainya yakni DBS (joki motor).


“Sebelumnya, kami juga telah meringkus Weng pelaku DBS alias Weng tanpa perlawanan oleh anggota Resmob di daerah Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (6/4/2026) petang lalu. Pelaku DBS berperan sebagai joki, mengendarai motor memboncengkan pelaku Dito,” ujarnya.

Lanjutnya, pada pelaku RIF alias Dito yang merupakan pelaku utama berperan sebagai eksekutor, berhasil diringkus setelah diburu oleh anggota Satreskrim Polrestabes Semarang, hingga ke wilayah Magelang, Selasa (7/4) sekitar pukul 10.20.

Baca juga:  KPU Jateng Persilakan yang Tidak Puas Ajukan Gugatan ke MK 

“Selain itu, juga kami sita barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang digunakan melukai korban,” imbuh Kapolrestabes.

Brigjen Pol M Syahduddi kembali menegaskan, bahwa aksi pelaku (Dito) tersebut, sangat sadis yang melukai korban hingga mengalami luka di bagian dahi, pipi kanan hingga jari tangannya.

“Selain meminta paksa harta milik korban seorang wanita bernama (A), pelaku juga tega membacok korban (Y) yang tak lain rekan korban A hingga mengalami luka di wajah dan mendapat 17 jahitan,” terangnya.

Dalam aksi kedua begal yang terekam kamera cctv. Pelaku DBS mengendarai motor matic memboncengkan pelaku Dito, menghampiri korban A yang duduk diatas motor di tepi jalan depan rumah korban Y, untuk dijemput dan berangkat bareng ke gereja, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 06.30.

Pelaku DBS juga tidak mengenakan helm. Begitu juga pelaku Dito, tidak mengenakan helm. Hanya menutup bagian atas kepala menggunakan baju Hoodie.

Baca juga:  Sambut 32 Biksu Thudong, Mbak Ita Bangga Toleransi Warga Kota Semarang

Pelaku DBS masih standby di motor. Sedangkan pelaku Dito turun dan langsung mengeluarkan senjata tajam, sembari menakuti korban dengan membacok motornya hingga roboh. Pelaku tersebut langsung meminta paksa barang bawaan korban A.

Sementara bersamaan itu korban Y yang sudah berjalan keluar rumah di depan pagar melihat aksi tersebut langsung keluar menolong korban A.

Merasa tak puas tidak berhasil merampas tas korban, pelaku kemudian membabi buta menyerang korban Y, dengan senjata tajam. Terlihat, Y dan A sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan barangnya.

Nahas, kedua korban tidak berhasil meredam aksi pelaku hingga korban Y tersungkur di jalan.

Setelah berhasil dan melukai korban, kedua pelaku yang hanya membawa uang korban sebesar seratus ribu ini, langsung tancap gas meningggalkan tempat kejadian.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga pidana mati jika mengakibatkan luka berat atau kematian. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...